Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa

- Redaksi

Selasa, 22 November 2022 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi : Pebisnis Global

Foto Ilustrasi : Pebisnis Global

JAKARTA – Setelah ditutup selama masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/2022).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada Senin (21/11/2022).

“VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia. Ini merupakan bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia,” jelas Widodo.

Widodo menyampaikan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP, wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.

Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

BACA JUGA :  Kejagung Tegaskan Tak Ajukan Banding Terkait Vonis Richard Eliezer

Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.

“Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Kunjungi Jambi

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.

“Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pela mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia,” tutup Widodo.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru