Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 22 November 2022 - 14:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi : Pebisnis Global

Foto Ilustrasi : Pebisnis Global

Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Covid-19 sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
  2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.(*/Bas)

Sumber : Dirjend Imigrasi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar
Lagi! KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, Ruang Bupati Disegel
Kemnaker Optimalkan AI untuk Analisis Pasar Kerja dan Perencanaan Pelatihan
Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Tingkatkan Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan
RI-Iran Sepakati Kerja Sama Vokasi, Jaminan Sosial, dan Lapangan Kerja Disabilitas
Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Berita ini 119 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:07 WIB

KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 19:02 WIB

Lagi! KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, Ruang Bupati Disegel

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kemnaker Optimalkan AI untuk Analisis Pasar Kerja dan Perencanaan Pelatihan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:01 WIB

Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Tingkatkan Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan

Berita Terbaru

Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digiring petugas menuju ruang tahanan. Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi ini menandai babak baru pengusutan skandal rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. (FOTO : Dok. Istimewa/kompas.com)

Provinsi Jambi

Korupsi Kakap Disdik Jambi Rp21,8 M: Tiga Tersangka Akhirnya Ditahan!

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:57 WIB