Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
- Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.
Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Covid-19 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
- Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.(*/Bas)
Sumber : Dirjend Imigrasi
Halaman : 1 2