Kendati begitu, setelah meluasnya aksi massa di berbagai wilayah di Tanah air, DPR mengklaim jika pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan putusan Mahkamah ihwal pilkada akan berlaku.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco dalam cuitan di X, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, pengesahan RUU Pilkada kemungkinan besar akan dilakukan pada periode DPR selanjutnya dengan dalih masih diperlukan penyempurnaan.
Namun, ia membantah jika pembatalan pengesahan RUU Pilkada terjadi akibat adaya aksi massa yang meluas. Dasco mengatakan, pembatalan dilakukan setelah mekanisme diskorsing diterapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis pagi. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, dengan 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang memberikan izin untuk tidak hadir secara langsung.
Jumlah kehadiran tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, yang memerlukan lebih dari 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI. Selain itu, kuorum juga tidak tercapai karena tidak ada perwakilan dari seluruh fraksi partai yang hadir.**
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita : nasional.tempo.co
Halaman : 1 2