Ancaman Hukuman
“Dari ketiga kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” seperti dikutip dari keterangan resmi BNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini diambil dari detiknews dengan judul “BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan 130 Kg Sabu via Laut” dan TribunPontianak.co.id dengan judul “Dua Pekan Gelar Operasi Laut Interdiksi, BNN RI Amankan 130 Kg Sabu di 3 Wilayah Indonesia“.
Penulis : Redaksi