Mendapati hal itu sebut Guntur, terhadap kedua orang tersebut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Pelaku dilakukan interograsi dan Pelaku mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci – Riau melalui perantara (pengendali) inisial “A” yang berada di Lapas Tembilahan.
Selain itu Sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah (Gudang) atau kepada MZ alias M. Zailani yang tinggal di daerah Tungkal Ilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mendengar keterangan kedua pelaku tersebut akhirnya dihari yang sama, pukul 09.00 WIB, Tim langsung menuju rumah (Gudang) yang dimaksud,” jelasnya.
Kata Guntur, Pukul 13.00 WIB, saat Tim Penindakan bersama 2 Pelaku sampai di daerah Rumah (gudang) yang dimaksud. Saat itu tidak langsung dilakukan tindakan hukum, melainkan terlebih dahulu melakukan lidik dan pemantauan.
“Barulah sekitar Pukul 15.30 WIB, MZ ditangkap Jalan A. Khalik RT 11 Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” ucapnya.
“Tidak hanya melakukan penangkapan, saat dilalukan penggeledahan di kediaman pelaku, Tim mendapati 3 Bungkus Plastik sedang Ekstasi sebanyak 64 Butir berikut barang Bukti lainya,” ungkap Guntur lagi.
Lanjut, Kombel Pol Guntur Aryo mengatakan dari pengakuan pelaku M Zailani, Ekstasi didapat dari Simpang 35 Muaro Jambi melalaui perantara (pemgendali) inisial “A” yang ada di Lapas Tembilahan.
“Usai melakukan penangkapan Tim membawa ke 3 pelaku berikut Barang Bukti Narkotika ke Kantor BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Bas)
Halaman : 1 2