Bupati juga mengatakan berdasarkan pasal 37 PP No 49 tahun 2018 tentang manajamen PPPK dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
“Pemkab Tanjab Barat membuat masa perjanjian kinerja selama 1 tahun dan untuk perpanjangan kontrak akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja selama menjalankan tugas sebagai PPPK” tambah Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati juga mengingatkan, kepada seluruh PPPK yang akan menerima SK untuk patut bersyukur karena telah diangkat dan jangan lupa dengan Perjanjian Kinerja karena semuanya dituntut untuk bertanggung jawab kepada beban kerja yang telah ditetapkan.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya