“Saya juga berpesan, dengan diserahkannya SK, sekarang saudara-saudara sudah menjadi bagian dari Rumah Pemkab Tanjab Barat oleh karena itu kita harus menjaga rahasia negara dan harus menjaga semua ucapan yang mencerminkan seorang Pegawai Pemerintah termasuk menjaga perilaku dan nilai seorang guru itu bukan dari kemampuan mengajarnya tetapi tergantung ia menerapkan intelegensinya dengan moral serta akhlak yang baik” pesannya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Gatot Suwarso, dalam laporannya menyampaikan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang akan menerima SK adalah sebanyak 300 orang Jabatan Fungsional Guru dengan Perjanjian Kerja selama 1 tahun dengan TMT pengangkatan 1 Juni 2023 dan berakhir pada 31 Mei 2024.*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal