Bupati Tanjabbar Akan Wajibkan ASN Beli Beras Petani

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 4 April 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Bupati Tanjung Jabung Barat KH. Anwar Sadat Bersama Kapolres, Dandim 0419/Tanjab, Ketua Pengadilan Negeri dan Anggota DPRD Saat Melaksanakan Panen Padi Raya Kampung Tangguh Siginjai di RT 13 Kelurahan Patunas, Rabu (17/03/21).

FOTO : Bupati Tanjung Jabung Barat KH. Anwar Sadat Bersama Kapolres, Dandim 0419/Tanjab, Ketua Pengadilan Negeri dan Anggota DPRD Saat Melaksanakan Panen Padi Raya Kampung Tangguh Siginjai di RT 13 Kelurahan Patunas, Rabu (17/03/21).

KUALA TUNGKAL – Untuk memgurai maslah beras hasil petani lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang selama ini terkendala pemasaran.

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat mengusulkan ASN dilingkup Pemkab setempat yang selama ini mendapat tunjangan beras diuangkan, selanjutnya dikembikan dalam bentuk dibelikan beras dari petani lokal.

Hal itu diungkapkan Bupati H. Anwar Sadat pada acara tatap muka rembuk dengan masyarakat petani Kecamatan Pengabuan-Senyerang, Jumat (02/04/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk solusi awal, kata Bupati seluruh ASN Tanjabbar akan diwajibkan membeli beras dalam produksi dalam negeri.

“Ini untuk tahap awal membantu petani, ke depan 4 ribuan ASN Pemkab Tanjab Barat akan saya instruksikan untuk membeli beras dari petani. Regulasinya nanti diatur oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” ujarnya.

ASN sangat berpotensi sebagai konsumen beras lokal. Untuk hal ini, bupati akan memerintahkan pihak BKAD untuk mengurus teknis pemindahan tunjangan beras ASN tersebut.

Disebutkan kebijakan ini bukan memotong uang tunjangan ASN, namun uangnya dialihkan bentuk beras untuk menyerap beras hasil petani lokal.

“Dengan begini ASN seberanya bisa jadi pangsa pasar beras lokal, gairah pertanian bisa bangkit, petani pun jaya,” katanya.

UAS mengungkapkan permasalahan yang ada pada petani saat ini adalah tidak memiliki pangsa pasar untuk menyalurkan beras yang dihasilkan para petani.

Setelah nantinya program itu diluncurkan, diharapkan semakin dapat menyejahterakan para petani dan surplus beras daerah.

Ini juga untuk menjaga harga gabah dan beras di tingkat petani agar tidak jatuh.

Pemerintah daerah, tegas bupati akan segera mempersiapkan payung hukum, berupa peraturan bupati untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

“Itu solusi awal. Semoga persoalan yang sedang di hadapi para petani kita akan segera teratasi. Insya Allah, awal bulan mei akan terealisasi,” ucapnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru