Bupati Tanjabbar Sebut Penetapan UMK Perlu Mempertimbangkan Keberlangsungan Usaha

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat Dewan pengupahan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023di Aula Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, Kamis (1/12/22). FOTO : Ist

rapat Dewan pengupahan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023di Aula Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, Kamis (1/12/22). FOTO : Ist

TUNGKAL ILIRPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar rapat Dewan pengupahan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023di Aula Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, Kamis (1/12/22).

Rapat yang dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat ini turut dihadiri Anggota Dewan pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat baik dari unsur Pemerintahan, Pengusaha, dan Perserikatan Buruh atau Pekerja.

Bupati H. Anwar Sadat menyampaikan, kebijakan upah minimum kabupaten, merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak, bagi para pekerja atau buruh di daerah Kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu upah minimum yang telah ditetapkan khususnya bagi mereka yang bekerja dibawah 1 tahun, juga merupakan jaring pengaman agar para pekerja buruh tersebut.

“Sehingga para pekerja atau buruh tidak mengalami kemerosotan sampai pada batas garis kemiskinan yang dapat menurunkan angka kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten pada umumnya dan para buruh atau pekerja itu sendiri khususnya,” ungkap Bupati.

Menurut Anwar Sadat, proses penetapan Upah Minimum Kabupaten yang dilaksanakan pada Hari ini, juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru.

“Hal ini sebagai wujud hasil positif, supaya penciptaan lapangan kerja di semua sektor bagi angkatan kerja baru yang juga menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya masuk ke pasar kerja,” jelasnya.

Dijelaskan Bupati, bahwa 1 (Satu) Tahun yang lalu, Pemerintah pusat telah memberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mana PP tersebut, hadir dengan paradigma untuk mereduksi adanya disparitas upah minimum yang cukup tinggi antar daerah.

“Ini sudah berlangsung sejak lama hingga berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha, serta daya saing penciptaan lapangan kerja antar daerah namun juga berkorelasi pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati H. Anwar Sadat berharap, kepada seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingan bersama, untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya.

Sementara Ketua Dewan Pengupahan Tanjung Jabung Barat Dianda Putra mengatakan, pelaksanaan Rapat Dewan pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.

“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh dewan pengupahan kepada Bapak Bupati,” kata Dianda Putra yang juga Kadis Tenaga Kerja Tanjung Jabung Barat ini.

Selanjutnya sambung Dianda Putra, UMK Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 akan diusulkan kepada Gubernur Jambi. Dan arahan Pemerintah Pusat adalah penyesuaian Upah Minimum yaitu tidak boleh melebihi 10 Persen dari Tahun 2022.

Lebih lanjut kata Ketua Dewan Pengupahan Tanjung Jabung Barat Dianda Putra, pihaknya sudah menyelesaikan rapat dewan pengupahan dan baru selesai proses laporan ke Pak Bupati terlebih dahulu.

“Tadi siang kami sudah menyelesaikan rapat Dewan Pengupahan, dan sorenya baru selesai proses laporan kepada Pak Bupati terlebih dahulu, untuk nantinya direkomendasikan ke Pak Gubernur,” katanya.

“Paling lambat tanggal 7 Desember 2022 ini kita berharap, SK Gubernur tentang jumlah pasti UMK Tanjung Jabung Barat diterbitkan,” pungkasnya.(*/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029
BREAKING NEWS : Hermansyah Akan Dilantik Jabat Sekda Tanjab Barat
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:42 WIB

BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:27 WIB

Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024

Rabu, 13 November 2024 - 19:28 WIB

Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi

Berita Terbaru

Kamabicab gerakan pramuka cabang Tanjab Barat Anwar Sadat dan pengurus saat dikukuhkan (Pro)

Advetorial

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:14 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso Menghadiri Musrenbang RKPD di Jambi (Pro)

Advetorial

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 Apr 2025 - 22:17 WIB