Bupati Tanjabbar Sebut Penetapan UMK Perlu Mempertimbangkan Keberlangsungan Usaha

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat Dewan pengupahan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023di Aula Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, Kamis (1/12/22). FOTO : Ist

rapat Dewan pengupahan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023di Aula Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, Kamis (1/12/22). FOTO : Ist

TUNGKAL ILIRPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar rapat Dewan pengupahan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023di Aula Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, Kamis (1/12/22).

Rapat yang dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat ini turut dihadiri Anggota Dewan pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat baik dari unsur Pemerintahan, Pengusaha, dan Perserikatan Buruh atau Pekerja.

Bupati H. Anwar Sadat menyampaikan, kebijakan upah minimum kabupaten, merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak, bagi para pekerja atau buruh di daerah Kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu upah minimum yang telah ditetapkan khususnya bagi mereka yang bekerja dibawah 1 tahun, juga merupakan jaring pengaman agar para pekerja buruh tersebut.

“Sehingga para pekerja atau buruh tidak mengalami kemerosotan sampai pada batas garis kemiskinan yang dapat menurunkan angka kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten pada umumnya dan para buruh atau pekerja itu sendiri khususnya,” ungkap Bupati.

BACA JUGA :  Buka Rakor Kerjasama Dalam dan Luar Negeri, Hairan : Kepala OPD Harusnya Terus Berinovasi Bangun Tanjab Barat

Menurut Anwar Sadat, proses penetapan Upah Minimum Kabupaten yang dilaksanakan pada Hari ini, juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru.

“Hal ini sebagai wujud hasil positif, supaya penciptaan lapangan kerja di semua sektor bagi angkatan kerja baru yang juga menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya masuk ke pasar kerja,” jelasnya.

Dijelaskan Bupati, bahwa 1 (Satu) Tahun yang lalu, Pemerintah pusat telah memberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mana PP tersebut, hadir dengan paradigma untuk mereduksi adanya disparitas upah minimum yang cukup tinggi antar daerah.

“Ini sudah berlangsung sejak lama hingga berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha, serta daya saing penciptaan lapangan kerja antar daerah namun juga berkorelasi pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sekda, ASN Muaro Jambi Tak Boleh Nambah Libur Lebaran

Bupati H. Anwar Sadat berharap, kepada seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingan bersama, untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya.

Sementara Ketua Dewan Pengupahan Tanjung Jabung Barat Dianda Putra mengatakan, pelaksanaan Rapat Dewan pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.

“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh dewan pengupahan kepada Bapak Bupati,” kata Dianda Putra yang juga Kadis Tenaga Kerja Tanjung Jabung Barat ini.

BACA JUGA :  Ikuti Fun Walk Peringatan Hari Jalan Nasional, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Apresiasi BPJN Jambi

Selanjutnya sambung Dianda Putra, UMK Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 akan diusulkan kepada Gubernur Jambi. Dan arahan Pemerintah Pusat adalah penyesuaian Upah Minimum yaitu tidak boleh melebihi 10 Persen dari Tahun 2022.

Lebih lanjut kata Ketua Dewan Pengupahan Tanjung Jabung Barat Dianda Putra, pihaknya sudah menyelesaikan rapat dewan pengupahan dan baru selesai proses laporan ke Pak Bupati terlebih dahulu.

“Tadi siang kami sudah menyelesaikan rapat Dewan Pengupahan, dan sorenya baru selesai proses laporan kepada Pak Bupati terlebih dahulu, untuk nantinya direkomendasikan ke Pak Gubernur,” katanya.

“Paling lambat tanggal 7 Desember 2022 ini kita berharap, SK Gubernur tentang jumlah pasti UMK Tanjung Jabung Barat diterbitkan,” pungkasnya.(*/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi
Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos
Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Berita ini 382 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 4 September 2025 - 14:45 WIB

‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi

Senin, 1 September 2025 - 19:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos

Senin, 1 September 2025 - 14:38 WIB

Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Berita Terbaru