TUNGKAL ILIR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar rapat Dewan pengupahan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023di Aula Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, Kamis (1/12/22).
Rapat yang dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat ini turut dihadiri Anggota Dewan pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat baik dari unsur Pemerintahan, Pengusaha, dan Perserikatan Buruh atau Pekerja.
Bupati H. Anwar Sadat menyampaikan, kebijakan upah minimum kabupaten, merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak, bagi para pekerja atau buruh di daerah Kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu upah minimum yang telah ditetapkan khususnya bagi mereka yang bekerja dibawah 1 tahun, juga merupakan jaring pengaman agar para pekerja buruh tersebut.
“Sehingga para pekerja atau buruh tidak mengalami kemerosotan sampai pada batas garis kemiskinan yang dapat menurunkan angka kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten pada umumnya dan para buruh atau pekerja itu sendiri khususnya,” ungkap Bupati.
Menurut Anwar Sadat, proses penetapan Upah Minimum Kabupaten yang dilaksanakan pada Hari ini, juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru.
“Hal ini sebagai wujud hasil positif, supaya penciptaan lapangan kerja di semua sektor bagi angkatan kerja baru yang juga menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya masuk ke pasar kerja,” jelasnya.
Dijelaskan Bupati, bahwa 1 (Satu) Tahun yang lalu, Pemerintah pusat telah memberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mana PP tersebut, hadir dengan paradigma untuk mereduksi adanya disparitas upah minimum yang cukup tinggi antar daerah.
“Ini sudah berlangsung sejak lama hingga berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha, serta daya saing penciptaan lapangan kerja antar daerah namun juga berkorelasi pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Bupati H. Anwar Sadat berharap, kepada seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingan bersama, untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya.
Sementara Ketua Dewan Pengupahan Tanjung Jabung Barat Dianda Putra mengatakan, pelaksanaan Rapat Dewan pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.
“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh dewan pengupahan kepada Bapak Bupati,” kata Dianda Putra yang juga Kadis Tenaga Kerja Tanjung Jabung Barat ini.
Selanjutnya sambung Dianda Putra, UMK Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 akan diusulkan kepada Gubernur Jambi. Dan arahan Pemerintah Pusat adalah penyesuaian Upah Minimum yaitu tidak boleh melebihi 10 Persen dari Tahun 2022.
Lebih lanjut kata Ketua Dewan Pengupahan Tanjung Jabung Barat Dianda Putra, pihaknya sudah menyelesaikan rapat dewan pengupahan dan baru selesai proses laporan ke Pak Bupati terlebih dahulu.
“Tadi siang kami sudah menyelesaikan rapat Dewan Pengupahan, dan sorenya baru selesai proses laporan kepada Pak Bupati terlebih dahulu, untuk nantinya direkomendasikan ke Pak Gubernur,” katanya.
“Paling lambat tanggal 7 Desember 2022 ini kita berharap, SK Gubernur tentang jumlah pasti UMK Tanjung Jabung Barat diterbitkan,” pungkasnya.(*/Bas)