Cegah Corona, Wali Kota Jambi Terbitkan Kebijakan Pembatasan Masuk Wilayah Kota Jambi, Ini Isinya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 1 April 2020 - 17:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi

FOTO : Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi

JAMBI – Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerbitkan kebijakan Pembatasan keluar masuk wikayah Kota Jambi guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah setempat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota bernomor 173 Tahun 2020 yang ditandatanagi Wali Kota Jambi Dr. H. Syafif Fasha, ME tanggal 31 Maret 2020.

Dalam SK Wako Jambi tersebut dikatakan Pembatasan Keluar Masuk Wilayah Kota Jambi mulai 31 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dan efektif berlaku mulai tanggal 2 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasan selama 24 jam, dimulai pukul 08.00 WIB sd 20.00 WIB dan Pukul 20.00 WIB sd 08.00 WIB.

Adapun lokasi dan target operasi yakni:
– Pintu masuk Pal 11 Kota Baru
– Pintu masuk Simpang Rimbo
– Pintu masuk Jembatan Aurduri 1
– Pintu masuk Jembatan Aurduri 2
– Depan Ancol/Tanggo Rajo
– Pintu Masuk dari Talang Duku

Setiap orang dan kendaraan yang melintasi dipintu-pintu tersebut akan dilakukan pemeriksaan intenaif mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, dipertanyaan maksud tujuan ke Kota Jambi, dipertanyakan pula kondisi kesehatan, riwayat perjalanan 14 hari terakhir serta dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan.

Namun demikian ada ketegori yang mendapatkan kemudahan masuk ke wikayah Kota Jambi untuk orang dan kendaraan yakni:

  1. Kendaraan yang membawa orang dalam keadaan darurat (sakit, meninggal).
  2. Kendaraan yang membawa Barang Sembako, BBM, Angkutan Umum dan Kendaraan lain
    yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
  3. Bekerja disertai dengan surat keterangan identitas diri dan lembaganya.
  4. Untuk masyarakat yang memenuhi kebutuhan pokok atau pangan.
  5. Untuk masyarakat yang mempunyai kepentingan mendesak.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI di Jambi, Danrem 042/Gapu Tegaskan Pentingnya Kemanunggalan Bersama Rakyat
Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi
Asap Belum Menyerah! PJJ di Kota Jambi Diperpanjang Lagi
Danrem 042/Gapu Distribusikan 25 Ribu Masker N98 Bantuan Presiden untuk Warga Jambi
STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak
Kemnaker Ajak Generasi Muda Jambi Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Berita ini 411 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-81 TNI di Jambi, Danrem 042/Gapu Tegaskan Pentingnya Kemanunggalan Bersama Rakyat

Senin, 28 September 2026 - 17:14 WIB

Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

Asap Belum Menyerah! PJJ di Kota Jambi Diperpanjang Lagi

Jumat, 18 September 2026 - 18:11 WIB

Danrem 042/Gapu Distribusikan 25 Ribu Masker N98 Bantuan Presiden untuk Warga Jambi

Jumat, 18 September 2026 - 00:26 WIB

STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak

Berita Terbaru