Cegah Corona, Wali Kota Jambi Terbitkan Kebijakan Pembatasan Masuk Wilayah Kota Jambi, Ini Isinya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 1 April 2020 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi

FOTO : Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi

JAMBI – Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerbitkan kebijakan Pembatasan keluar masuk wikayah Kota Jambi guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah setempat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota bernomor 173 Tahun 2020 yang ditandatanagi Wali Kota Jambi Dr. H. Syafif Fasha, ME tanggal 31 Maret 2020.

Dalam SK Wako Jambi tersebut dikatakan Pembatasan Keluar Masuk Wilayah Kota Jambi mulai 31 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dan efektif berlaku mulai tanggal 2 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasan selama 24 jam, dimulai pukul 08.00 WIB sd 20.00 WIB dan Pukul 20.00 WIB sd 08.00 WIB.

Adapun lokasi dan target operasi yakni:
– Pintu masuk Pal 11 Kota Baru
– Pintu masuk Simpang Rimbo
– Pintu masuk Jembatan Aurduri 1
– Pintu masuk Jembatan Aurduri 2
– Depan Ancol/Tanggo Rajo
– Pintu Masuk dari Talang Duku

Setiap orang dan kendaraan yang melintasi dipintu-pintu tersebut akan dilakukan pemeriksaan intenaif mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, dipertanyaan maksud tujuan ke Kota Jambi, dipertanyakan pula kondisi kesehatan, riwayat perjalanan 14 hari terakhir serta dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan.

Namun demikian ada ketegori yang mendapatkan kemudahan masuk ke wikayah Kota Jambi untuk orang dan kendaraan yakni:

  1. Kendaraan yang membawa orang dalam keadaan darurat (sakit, meninggal).
  2. Kendaraan yang membawa Barang Sembako, BBM, Angkutan Umum dan Kendaraan lain
    yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
  3. Bekerja disertai dengan surat keterangan identitas diri dan lembaganya.
  4. Untuk masyarakat yang memenuhi kebutuhan pokok atau pangan.
  5. Untuk masyarakat yang mempunyai kepentingan mendesak.(*)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Pastikan Transaksi Bank Jambi Aman Pasca Insiden Siber
Data Pertanahan Masih Tak Sinkron, Komisi II DPR RI Dorong Implementasi One Map Policy di Jambi
Sinergi Hijau-Cokelat di Jambi: Saat Danrem Nyamin Kawal Audit BUMD oleh DPR
Jelang Ramadhan, Danrem 042/Gapu dan Wagub Jambi Pantau Stok Pangan di Pasar Angso Duo
Kantor SAR Jambi Ingatkan Warga Waspada Ancaman Gas Beracun dan Lubang Maut Saat Bersihkan Sumur!
Sebelum Hantam Pagar Polda Jambi, Pajero Hitam Tabrak Pemotor di Beberapa Titik
Bocah Tenggelam di Sungai Buntung Berhasil Ditemukan Setelah 5 Jam Pencarian
Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Buntung Jambi, Pencarian Terkendala Hujan
Berita ini 401 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:03 WIB

Gubernur Al Haris Pastikan Transaksi Bank Jambi Aman Pasca Insiden Siber

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:11 WIB

Data Pertanahan Masih Tak Sinkron, Komisi II DPR RI Dorong Implementasi One Map Policy di Jambi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:00 WIB

Sinergi Hijau-Cokelat di Jambi: Saat Danrem Nyamin Kawal Audit BUMD oleh DPR

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:52 WIB

Jelang Ramadhan, Danrem 042/Gapu dan Wagub Jambi Pantau Stok Pangan di Pasar Angso Duo

Senin, 2 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kantor SAR Jambi Ingatkan Warga Waspada Ancaman Gas Beracun dan Lubang Maut Saat Bersihkan Sumur!

Berita Terbaru