CN dan YY Terdakwa Narkotika Dituntut Pidana Mati Oleh JPU Kejari Tanjabbar, Divonis Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Narkotika terhadap 4 (Empat) Terdakwa Inisial CN, YY, BPP dan MZY dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 30.134,343 Gram dan Narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 7,534,2 Gram atau 14.958 Butir, Kamis (16/11/23) Pukul 09.00 Wib.

Demi keamanan, proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dilaksanakan secara online, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Hakim di Pengadilan Negeri dan para Terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad. Sementara dari JPU yakni Nendri Adiyanto, Sudarmanto, Noviana dan Roby Novan Ronar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap para Terdakwa menyatakan Terdakwa CN, YY, BPP dan MZY dengan Pidana Penjara seumur hidup.

Terhadap Putusan Majelis Hakim PN Kuala Tungkal, Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menyebutkan, ada 2 (Dua) terdakwa yang berbeda diputus oleh Majelis Hakim dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Jabung Barat pada Senin (23/10/23) lalu.

“Pembacaan tuntutan pada saat itu JPU menuntut CN dan YY dengan Pidana Mati. Sementara BPP dan MZY dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,” ungkap Lutfi menanggapi hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (16/11/23).

Masih sehubungan dengan pembacaan putusan, pada saat pembacaan putusan masing-masing terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Eddy Putra Syam.

“Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan banding. Sedangkan JPU terhadap Putusan An Terdakwa Inisial CN dan YY candra sikap JPU menyatakan Banding. Untuk 2 terdakwa lainnya BBP dan MZY  Sikap JPU Pikir – Pikir,” katanya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 371 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru