KUALA TUNGKAL – Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi membekukan sementara Panwascam se Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pembekuan tersebut terhitung mulai tanggal 01 April 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hadi Siswa, S.Pd.I dihubungi Senin (30/03/20) membenarkan pembekuan atau pemberhentian sementara 39 orang Ad Hoc Pilkada Tanjab Barat 2010 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembekuan tersebut kata Hadi mempedomai Surat Edaran Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 maret 2020 dan Surat Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 068/K.BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 maret 2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan Serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Kita mengikuti surat edaran dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi tentang Pemekuan sementara dan Penundaan Pelantukan Panwas Kelurahqn/Desa itu,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya