Ditipu Beli Sabu 1 Kilo Diganti Garam, Pelaku Sekap Kurir Minta Tebusan Rp 150 Juta

- Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bungo, Jambi AKBP Guntur Saputro, S. IK, MH melaksanakan konferensi pers gelar Pelaku dan Barang Bukti Penyekapan di Mapolres Bungo. FOTO : HMSRES Bungo

Kapolres Bungo, Jambi AKBP Guntur Saputro, S. IK, MH melaksanakan konferensi pers gelar Pelaku dan Barang Bukti Penyekapan di Mapolres Bungo. FOTO : HMSRES Bungo

BUNGO – Tim Opsnal Petir Satreskrim Polres Bungo, Jambi berhasil mengungkap kasus penyekapan yang dilakukan oleh terduga Pelaku Sapriadi alias Sap (36) Warga Ds Sei Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.

Korbannya Riki Ricardi (33) Warga Jalan Pampangan RT 03 RW 05, Kelurahan Pampangan nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

“Penyekapan yang dilakukan pelaku karena kesal gara – gara ditipu beli Narkoba Jenis Sabu 1 Kilogram namun diberi Garam,” kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S. IK, MH, Kamis (12/5/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya melakukan penyekapan, Pelaku juga meminta tebusan atas uang 65 Juta yang sudah dikirim dengan sejumlah uang juga sejumlah Rp150 Juta,” imbuh Kapolres Bungo.

Guntur mengatakan, Pelaku melakukan penyekapan terhadap korban dengan mengikat Tangan dan Kaki korban selama 3 (Tiga) Hari.

Awal kejadian Senin (9/5/22) saat Yusnimar IRT (58) Warga Kecamatan Lubuk Begalung, Padang sedang berada dirumahnya mendapatkan informasi dari Susi kakak kandung Korban jika Riki disekap oleh orang yang tidak dikenal di Kabupaten Bungo Jambi tepatnya di daerah Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal.

“Kakak kandung korban juga menyampaikan kepada Pelapor jika pelaku meminta tebusan sejumlah uang bila Anaknya mau dilepaskan. Lalu mendapatkan informasi tersebut kemudian dialporkan ke Polda Sumatera Barat yang kemudian diarahkan ke Polres Bungo,” ungkap AKBP Guntur Saputro.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Petir Opsnal Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di Lokasi yang dimaksud dan sekitar Pukul 11.00 Wib Tim langsung mendapat informasi bahwa Korban berada di Rumah Pelaku penyekapan di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Taseplin, Kabupaten Bungo.

“Tim Petir langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku Supardi 1,5 Jam usai menerima Laporan dan membebaskan Korban, Rabu (11/5/22),” kata Kapolres Bungo.

Pembebasan Korban sambung Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, saat penggerebekan penangkapan terhadap Pelaku, kepada Petugas Pelaku mengatakan jika Korban disekap di Pondok Kebunnya.

“Mendapati informasi tersebut, Tim Petir Polres Bungo dengan membawa Pelaku langsung menuju tempat yang dikatakan Pelaku untuk menyelamatkan Korban. Dimana korban saat disekap dalam kondisi kaki dan tangan terikat tali dalam Pondok di Kebun Pelaku Sapriadi,” katanya.

“Kemudian Pelaku dan Korban berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Bungo guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Bungo.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 798 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru