Lebih lanjut pimpinan rapat menyebutkan, sesuai pasal 165 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi ketika dan wakil ketua dprd Kabupaten kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Berdasarkan hal tersebut gubernur jambi telah menindaklanjuti dengan keputusan gubernur nomor 851/kep gub/setda pem-otda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029.” Tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Tanjabbar Definitif, Hamdani, SE. mengatakan DPRD daerah dalam melaksanakan tugas memilki fungsi yang setrategis dalam menjaga jalannya pemerintahan. Ia mengatakan tantangan kedepan banyak tantangan kedepan baik dari sosial, ekonomi dan politik.
“Maka dari pada itu saya mengajak semuanya untuk bersama sama. Pimpinan DPRD merupakan bagian terpenting dalam menjalankan fungsi dan peran DPRD,” katanya.
Hamdani menegaskan dalam menjalankan peran dan fungsi DPRD harus terus menjaga keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara untuk menjalankan amanah rakyat ini.
“Dalam menjalankan tugas semoga terus diberikan kelancaran oleh Allah SWT.” Tandasnya
Pjs Bupati Tanjabbar MHD. Ferry Kusnadi mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinan DPRD Tanjabbar periode 2024-2029. Ia berharap dengan dilantiknya pimpinan ini bisa bersinergi dengan eksekutif dakam menjalankan roda pemerintahan.
“Selamat kepada pimpinan DPRD yang sudah dilantik dan semoga bisa bersinergi bersama.” tandasnya.**
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2