Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Yang Diamankan (hms)

Ketiga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Yang Diamankan (hms)

TEBING TINGGI – Berawal dari informasi warga masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi personel kepolisian sektor Tebing Tinggi ringkus 3 (Tiga) diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Ketiga terduga pelaku berinisial BP (29), SA (30) dan ES (40) berhasil diamankan di Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat lokasi TKP Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham Junaidi mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang diduga Pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bersama Unit Reskrim kita bergerak cepat dengan menggeledah dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” beber IPDA Andi, Selasa (29/7/2025).

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) HP kecil merk samsung warna hitam, 1 (satu) HP besar merk samsung warna hitam, 1 (satu) HP merk Oppo warna ungu, 2 (dua) sendok takar dari pipet, 1 (satu) ikat plastik klip bening kosong.

“Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kapolsek.

IPDA Andi mengapresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan Narlotika.

Terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Penulis : ozn/bas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: lltj/lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Berita ini 84 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik

Berita Terbaru