Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meskipun Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat, namun dia masih diberikan banding selama tiga hari kedepan.
“Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” tutur Dedi di depan Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
“Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” jelas Irjejn Dedi.(Ns)
Baca Berita Lintastungkal.com yang lain di Google News
Halaman : 1 2