YTUBE
Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok, Dinas Koperindag Tanjab Barat Operasi Pasar di Tengah Kota Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo

Home / Nasional

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:48 WIB

Ferdy Sambo Diputuskan PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo Ketika akan Memasuki Ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

Irjen Pol Ferdy Sambo Ketika akan Memasuki Ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTA Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.

Sidang kode etik belangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 dari pagi hingga tengah malam.

Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.

BACA JUGA :  Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara

“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/22) dinihari.

Sidang etik Ferdy Sambo sendiri berjalan selama lebih dari 16 jam dimulai pukul 09.28 WIB, dan memeriksa 15 saksi dan Ferdy Sambo sendiri.

Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui atas kesalahannya yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA :  Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramadhan 1444 H/2023M

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan,” kata Ferdy Sambo.

Meski demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan akan mengajukan banding atas sidang KKEP menjatuhkan PTDH pada dirinya tersebut.

“Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Sambo di sidang KKEP. [Lanjut Page 2]

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Djoko Tjandra Dapat Remisi, ICW : Melarikan Diri Belasan Tahun Dianggap Berkelakuan Baik?

Nasional

3 Polisi Terluka dalam Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Nasional

Tim Advokasi Supremasi Hukum Gugat Aturan Harga Tes PCR ke MA

Nasional

BMKG: Waspadai Bencana Hidrometeorologi Jelang Puncak Musim Hujan

Nasional

Bima Haria Wibisana Dilantik Jadi Analis Kebijakan Ahli Utama BKN

Nasional

Istilah PPKM Level 3 Selama Periode Nataru Diganti Nama Ini

Nasional

Mumpung Physical Distancing, BPS Tanjabbar Imbau Jangan Lupa Isi Sensus Penduduk 2020 Online

Nasional

Relasi Parpol Pengusung dan Presiden yang Kuat merupakan Perintah Konstitusi