Status Keanggotaan Polri Ferdy Sambo Diputus Usai Sidang Etik Hari Ini

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

Irjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTAIrjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22).

Sidang etik ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Kode etik Polri adalah pedoman penting yang harus dipatuhi setiap polisi dalam menjalankan kewajibannya. Pelanggaran terhadap kode etik Polri bisa berujung sanksi administrasi maupun pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak dari kanal YouTube Polri TV Radio, Sambo tampak hadir mengenakan seragam dinas Polri.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sanksi akan diputuskan hari ini juga.” ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dikutif dari news.detik.com.

Dedi juga menyebutkan sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” ujar Dedi.(Edt)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Grand Mercure Malang Mirama & Ibis Styles Malang Selamatkan Bumi Dengan Aksi Menanam 100 Pohon di Desa Sumberejo Kota Batu
Kasal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan RSN dan US NAVY ; Jaga Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
Panglima TNI Rotasi 33 Perwira Tinggi Angkatan Darat
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Kamis, 22 Februari 2024 - 00:59 WIB

Grand Mercure Malang Mirama & Ibis Styles Malang Selamatkan Bumi Dengan Aksi Menanam 100 Pohon di Desa Sumberejo Kota Batu

Rabu, 21 Februari 2024 - 04:23 WIB

Kasal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan RSN dan US NAVY ; Jaga Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik

Rabu, 14 Februari 2024 - 01:05 WIB

Panglima TNI Rotasi 33 Perwira Tinggi Angkatan Darat

Berita Terbaru