Status Keanggotaan Polri Ferdy Sambo Diputus Usai Sidang Etik Hari Ini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

Irjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTAIrjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22).

Sidang etik ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Kode etik Polri adalah pedoman penting yang harus dipatuhi setiap polisi dalam menjalankan kewajibannya. Pelanggaran terhadap kode etik Polri bisa berujung sanksi administrasi maupun pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak dari kanal YouTube Polri TV Radio, Sambo tampak hadir mengenakan seragam dinas Polri.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sanksi akan diputuskan hari ini juga.” ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dikutif dari news.detik.com.

Dedi juga menyebutkan sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” ujar Dedi.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz
KPK Tarik Balik Yaqut Cholil Qoumas ke Sel Tahanan Usai Banjir Kritik Publik!
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Rabu, 8 April 2026 - 00:02 WIB

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 00:34 WIB

Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub

Minggu, 5 April 2026 - 23:35 WIB

Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Berita Terbaru