INHIL – Gelanggang sabung ayam yang berada di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau (10/8/22), digrebek Polisi dari Sat Reskrim Polres Inhil.
Saat penggerebekan, orang yang berada dilokasi tunggang langgang melarikan diri. Namun 8 orang berhasil diamankan, termasuk salah seorang yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam, inisial T (50), warga Kecamatan Keritang.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan Sabung Ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut. Kemarin, Rabu (10/8) sekitar pukul 16.35 WIB, kami melakukan penggerebekan,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru, Kamis (11/8/202).
Pelaku T dan 7 orang lainnya dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor di TKP,” tuturnya.
Keterlibatan orang dalam sambung ayam ini dikenai Pasal 303 KUHP (perjudian jenis sabung ayam).
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” tutupnya.(Syd)