KUALA TUNGKAL – DPRD Tanjab Barat menggelar Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari H. Syaifuddin, SE (alm) kepada Hasbi dari Partai Bulan Bintang (PBB) sisa masa jabatan tahun 2019 -2024.
Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/06/21).
Paripirna PAW ini turut jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
dihadiri PAW tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi tersebut yakni Nomor 342/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. H. SYAIFUDDIN, S.E. sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024
Dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Sdr. HASBI sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.
Sehingga berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 menetapkan Hasbi sebagai Anggota DPRD menggantikan Syaifuddin sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
“Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah maka saudara Hasbi sudah definitif sebagai anggota DPRD Tanjab Barat,” ucap Ketua DPRD H. Abdullah.
Masih kata ketua Abdullah, dengan lengkapnya jumlah anggota dewan Kabupaten Tanjab Barat, kedepan DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Untuk diketahui H. Syaifuddin, SE politisi asal Partai Bulan Bintang itu meninggal dunia pada awal Januari lalu.(*)