KUALA TUNGKAL – Satu Unit Truk bermuatan Minuman Keras berbagai jenis mulai dari Bir, Vodka, Whisky, Anggur Merah dan Soju ditahan pihak Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi karena saat melewati Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Sopir tidak membawa Surat Izin Edar.
Sehubungan hal itu pihak Polres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolres AKBP Muharman Arta, SIK menghadirkan pihak Bea Cukai Jambi untuk turut memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki.
Plh Hanggar Bea Cukai Jambi Liverson S mengatakan, kronologi administrasi dokumen pengangkutan barang kena cukai berupa minuman beralkohol atau MMEA (Minuma Mengandung Etil Alkohol).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Liverson, pihak Polres telah menghubungi Bea Cukai yang kemudian melakukan pengecekan keabsahan dokumen. Dari pengecekan dokumen berupa Izin Pengusaha Barang kena cukai nya dengan distributor PT Anugerah Karya Prima.
“Setelah kita cek memang benar bahwa PT Anugerah Karya Prima ini memiliki izin penyalur NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Hal itu sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengangkutan barang – barang kena cukai. Jadi tidak ada pelanggaran sejauh ini,” jelasnya saat Pres Rilis bersama Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (9/7/22).
Halaman : 1 2 Selanjutnya