BATANG HARI – Oknum Lurah Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, buat heboh Warganya.
Pasalnya, Oknum Lurah ini diduga telah mengeluarkan 2 (Dua) Sporadik tanah yang sama di Simpang Sungai Rengas RT 07, RW 03 yang saat ini diperkarakan oleh M. Nur Warga Sungai Rengas dan Jufri.
M. Nur Warga Sungai Rengas mengaku merasa dirugikan setelah adanya sporadik baru yang dikeluarkan Lurah Sungai Rengas Rifa’i terhadap Jufri pada Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal sebelumnya Lurah sudah mengeluarkan sporadik atas nama saya pada tahun 2019 lalu,” kata M. Nur, Kamis (23/2/23).
Dijelaskan oleh M. Nur, kepemilikan Tanah yang saat ini menjadi perkara antara dirinya dengan Jufri, berdasarkan putusan Pengadilan masih berstatus NO (merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil).
Bahkan sambung M. Nur, dirinya meyakini jika tanah yang berlokasi di Simpang Sungai Rengas, RT 07, RW 03 ini benar peninggalan orang tuanya Almarhum Dahlan (Mantan Pasirah Kepala Marga).
Hal itu tambah M. Nur lagi, bisa dibuktikan dengan legalitas kepemilikan Surat sebentuk segel pertahun 1954 berbentuk jual beli. Dan berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Batanghari, Segel tersebut sah menurut hukum.
“Saya berani adu argumentasi. Kalau pengakuan Saudara Jufri memiliki Surat atas Tanah yang dalam keadaan sengketa tersebut tidak benar,” ungkapnya.
Menurut M. Nur pernyataan Jufri dalam Sporadik kurang logis. Karena Jufri mengatakan dirinya memperoleh Tanah tersebut hasil membuka Hutan.
“Pernyataan Jufri kurang logis dapat Tanah hasil membuka Hutan pada tahun 1993. Sedangkan Jufri lahir Tahun 1989,” tukasnya.
Sementara Oknum Lurah Sungai Rengas Rifa’i saat ditemui di Ruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya merasa tertipu oleh Jufri yang menyatakan sudah memperoleh putusan dari pengadilan atas perkara tersebut, bahwa Tanah itu miliknya.
“Saya merasa tertipu. Saya akan bikin pembatalan terhadap sporadik Jufri,” ucap Rifa’i.(Boy)