Heboh, Oknum Lurah Sungai Rengas Keluarkan Dua Sporadik Tanah yang Sama

- Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Lurah Sungai Rengas Keluarkan Dua Sporadik Tanah yang Sama. FOTO : Ilustrasi/Net

Oknum Lurah Sungai Rengas Keluarkan Dua Sporadik Tanah yang Sama. FOTO : Ilustrasi/Net

BATANG HARI – Oknum Lurah Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, buat heboh Warganya.

Pasalnya, Oknum Lurah ini diduga telah mengeluarkan 2 (Dua) Sporadik tanah yang sama di Simpang Sungai Rengas RT 07, RW 03 yang saat ini diperkarakan oleh M. Nur Warga Sungai Rengas dan Jufri.

M. Nur Warga Sungai Rengas mengaku merasa dirugikan setelah adanya sporadik baru yang dikeluarkan Lurah Sungai Rengas Rifa’i terhadap Jufri pada Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal sebelumnya Lurah sudah mengeluarkan sporadik atas nama saya pada tahun 2019 lalu,” kata M. Nur, Kamis (23/2/23).

Dijelaskan oleh M. Nur, kepemilikan Tanah yang saat ini menjadi perkara antara dirinya dengan Jufri, berdasarkan putusan Pengadilan masih berstatus NO (merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil).

Bahkan sambung M. Nur, dirinya meyakini jika tanah yang berlokasi di Simpang Sungai Rengas, RT 07, RW 03 ini benar peninggalan orang tuanya Almarhum Dahlan (Mantan Pasirah Kepala Marga).

Hal itu tambah M. Nur lagi, bisa dibuktikan dengan legalitas kepemilikan Surat sebentuk segel pertahun 1954 berbentuk jual beli. Dan berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Batanghari, Segel tersebut sah menurut hukum.

“Saya berani adu argumentasi. Kalau pengakuan Saudara Jufri memiliki Surat atas Tanah yang dalam keadaan sengketa tersebut tidak benar,” ungkapnya.

Menurut M. Nur pernyataan Jufri dalam Sporadik kurang logis. Karena Jufri mengatakan dirinya memperoleh Tanah tersebut hasil membuka Hutan.

“Pernyataan Jufri kurang logis dapat Tanah hasil membuka Hutan pada tahun 1993. Sedangkan Jufri lahir Tahun 1989,” tukasnya.

Sementara Oknum Lurah Sungai Rengas Rifa’i saat ditemui di Ruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya merasa tertipu oleh Jufri yang menyatakan sudah memperoleh putusan dari pengadilan atas perkara tersebut, bahwa Tanah itu miliknya.

“Saya merasa tertipu. Saya akan bikin pembatalan terhadap sporadik Jufri,” ucap Rifa’i.(Boy)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian
Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional
Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku
Wabup Bakhtiar Bersama Istri Hadiri Acara Puncak Harganas Ke-31 di Semarang
Bupati Batanghari Lantik dan Kukuhkan Puluhan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan
Babinsa Simpang Rantau Gedang Terjun Bantu Petani Tanam Padi
Berita ini 360 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 22:26 WIB

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Jumat, 22 November 2024 - 13:25 WIB

Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian

Rabu, 11 September 2024 - 10:08 WIB

Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:25 WIB

Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku

Berita Terbaru