Ini 13 Poin Dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 3 Juli 2021 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. H. Tito Karnavian, Mendagri

Prof. H. Tito Karnavian, Mendagri

JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan berlaku mulai besok, Sabtu 3 Juli 2021.

Hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri PPKM darurat itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dikeluarkan pada hari ini dikutip news.detik.com, Jumat (02/07/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.

Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat ini. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.

“Hal-hal yang belum ditetapkan dalam instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” lanjut Mendagri dalam Inmendagri tersebut.

Berikut 13 Poin dalam Inmendagri No 115 Tahun 2021.

Poin ke-1, mengatur tentang wilayah mana saja yang memberlakukan PPKM Darurat yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Dalam poin tersebut juga dipaparkan level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.

Poin ke-2, berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM Darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung
Presiden Prabowo Subianto Ganti Total 3 Pimpinan Badan Gizi Nasional
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub
Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional
Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Berita ini 276 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ganti Total 3 Pimpinan Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI

Berita Terbaru

Suasana jalannya Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Teluk Sialang yang dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Tingkiran Hilir, panitia, dan perwakilan masyarakat, Kamis (4/6/2026). (Foto: Istimewa)

Tanjab Barat

SAMAN Terpilih Jadi Kades PAW Desa Teluk Sialang

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:09 WIB