Ini 13 Poin Dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 3 Juli 2021 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. H. Tito Karnavian, Mendagri

Prof. H. Tito Karnavian, Mendagri

Poin ke-3, mengatur tentang kegiatan yang dilakukan saat penerapan saat PPKM Darurat di provinsi, kabupaten atau kota yang sudah ditentukan.

Ini seperti aturan proses belajar mengajar yang harua dilakukan secara daring, komposisi jumlah karyawan kantor untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan sektor yang esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatam yang ketat, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.

Resepsi pernikahan juga dibatasi sebanyak 30 orang dengan tidak menyediakan makanan di tempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Serta, juga diatur mengenai syarat-syarat perjalanan bagi pengendara motor, mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang dan kapal laut.

Poin ke-4, menyebutkan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan.

Poin ke-5, mengarahkan gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Lalu gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru