Ini 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

- Redaksi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Rilis 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM. [FOTO : Ist/Net]

BPOM Rilis 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM. [FOTO : Ist/Net]

JAKARTA – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan beredar di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

BACA JUGA :  Demo, Ratusan Warga Serang Aparat Kepolisian di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal

“Sebanyak 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM,” ujar Reri kepada Kompas.com, Jumat (14/10/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun temuan kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

BACA JUGA :  Fokuskan Tracing dan Screening Swab pada Karyawan, RSUD KH Daud Arif Tutup Sementara Layanan IGD

Mengutip kompas.com berikut daftar 16 merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022

1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03

  • Nomor izin edar: NA11191205581
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3

2. Madame Gie Nail Shell 14

  • Nomor izin edar: NA11191505046
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10
BACA JUGA :  PKM II Melaksanakan Pemeriksaan Berkala, Skrining Jiwa dan BIAS Berikut Sekolah Sasaran

3. Maadme Gie Nail Shell 10

  • Nomor izin edar: NA11191505045
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10. [Lanjut Halaman 2]
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kesehatan Anak, Pemerintah Tanjab Barat Melaksanakan Sunatan Massal
Sambut HUT RI dan Kabupaten, Pemerintah Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis
Wabup Katamso : Komitmen Pemerintah Dukung Penuh Program MBG
Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING
Bupati Tanjab Barat Sampaikan Akan Gelar Operasi Katarak Gratis
Kenaikkan Cukai Rokok : Mengurangi Dampak Buruk Asap Rokok Bagi Perokok Pasif
Mengurangi Dampak Kesehatan: Kenaikan Cukai Rokok sebagai Upaya Menurunkan Angka Perokok di Indonesia
Kenaikan Cukai Rokok
Berita ini 2,713 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Peduli Kesehatan Anak, Pemerintah Tanjab Barat Melaksanakan Sunatan Massal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:44 WIB

Sambut HUT RI dan Kabupaten, Pemerintah Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:12 WIB

Wabup Katamso : Komitmen Pemerintah Dukung Penuh Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:39 WIB

Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:56 WIB

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Akan Gelar Operasi Katarak Gratis

Berita Terbaru