“Ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan,” sebutnya.
Tambah Hafiz, ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Gubernur Jambi, Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.
“Kami apresiasi tiga Ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Mudah-mudahan dapat memandu kita semua dalam bekerja,” akunya.
Perda yang disahkan ini, menurut Al Haris, menjadi tolak ukur Pemerintah Provinsi Jambi dalam bekerja. “Saya berharap menjadi Pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah kedepan agar lebih tertib dan efisien,” pungkasnya.**
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas DPRD Jambi
Halaman : 1 2