Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua dan para pengurus PKL-UM serta Panitia pelaksana kegiatan Pasar Obral Ramadhan 2025 (Humas)

Ketua dan para pengurus PKL-UM serta Panitia pelaksana kegiatan Pasar Obral Ramadhan 2025 (Humas)

KUALA TUNGKAL – Organisasi Pedagang Kaki Lima dan Usaha Mikro (PKL-UM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat diberikan amanah untuk mengelola kegiatan Pasar Obral Ramadhan 2025.

Kepercayaan yang diberikan oleh Dinas Koperasi, UKM Perindustiran dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini berdasarkan Pengumuman Nomor : 500.2.2.11/216/PERDAG/II/2025.

Pengumuman tersebut tentang hasil akhir seleksi Pengelola Pasar Obral Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menyatakan pengelola pasar Obral Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2025 adalah organisasi PKL-UM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan dengan hal tersebut organisasi yang dipimpin oleh Heryandi selaku Ketua Umum ini menggelar rapat persiapan disalahkan satu Warung Kopi di Jalan Beringin Kuala Tungkal, Rabu (19/2/2025) Malam.

Ketua Umum PKL-UM Heryandi mengatakan malam Hari ini bersama dengan para pengurus PKL-UM dilaksanakan pertemuan sebagai persiapan pelaksanaan Pasar Obral 2025.

“Rapat ini kita laksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumuman yang dikeluarkan Dinas Koperindag terkait pengelola pasar Obral yakni organisasi PKL-UM,” ungkap pria yang akrab disapa Andi Birong ini.

Hasil dari pertemuan sebut Andi Birong, telah dibentuk panitia pelaksana kegiatan Pasar Obral Ramadhan Tahun 2025.

“Masing-masing panitia sudah ditetapkan berikut dengan tupoksinya termasuk pemetaan Lokasi tenda pedagang di Pasar Obral,” sebutnya.

Selain pemetaan lokasi tenda-tenda pedagang tambah Andi Birong dalam pertemuan yang dihadiri Ketua, Sekretaris, Bendahara serta pengurus PKL-UM lainnya ini juga membahas waktu pendaftaran.

“Penentuan Pendaftaran pada 9 Maret 2025 dan rencana pembukaan dipertengahan Bulan Suci Ramadhan,” sebutnya.

Andi berharap Ketua Pelaksana kegiatan maupun Koordinator setiap bidang dapat bertanggungjawab sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

“Tanggungjawab dengan tugas yang diberikan ini sangat penting guna memastikan kegiatan berjalan lancar sehingga masyarakat yang datang merasa aman dan nyaman,” tegasnya.***

Rapat Panitia Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2025 (Humas)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 594 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru