Ini Kriteria Sekolah yang Bakal Dikenakan PPN 7%

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru memberikan materi pelajaran saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Pembelajaran tatap muka di tengah Pandemi COVID-19 tersebut, per kelas dibagi menjadi dua kelompok yang dilaksanakan bergantian setiap minggunya. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww.

Guru memberikan materi pelajaran saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Pembelajaran tatap muka di tengah Pandemi COVID-19 tersebut, per kelas dibagi menjadi dua kelompok yang dilaksanakan bergantian setiap minggunya. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww.

JAKARTA – Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP).

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah dengan legislatif sangat berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Ia bilang, sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari berbagai stakeholders.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil sementara, seluruh jasa pendidikan merupakan obyek PPN yang terutang pajak atas konsumsi tersebut. Namun, untuk jasa pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak seperti sekolah negeri tetap mendapatkan fasilitas pengecualian PPN.

“Kita bukan mengenakan pajaknya, tapi ingin mengadministrasikan sekaligus mengafirmasi lembaga pendidikan taat, komit kepada pendidikan yang nirlaba itu,” kata Prastowo dalam acara kerjasama Kontan dan Kompas TV; B-Talk, Rabu (8/9).

Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi PDIP Said Abdullah membeberkan sejauh ini, pembahasan dengan pemerintah, bahwa PPN akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba.

Misalnya, sekolah internasional yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, asas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta internasional.

Hanya saja, Prastowo enggan memastikan hal tersebut. Namun yang jelas, sejalan dengan Said, pemerintah mengedepankan asas keadilan perpajakan dalam sistem perpajakan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Tanjab Barat Adriel Dwi Nugroho Ikuti Pelatnas Menghadapi International Economics Olympiad 2025
Komite SMAN 1 Ingatkan Siswa Jangan ada Tindakan Perundungan
Adriel Dwi Nugroho, Siswa SMA 1 Tanjabbar Raih Medali Perunggu Bidang Ekonomi OSN Tingkat Nasional
Mantap! Rektor UIN STS Jambi Terima Penghargaan dari Field Indonesia
Bayu Siswa SDN 015/V Serdang Jaya Duta Provinsi Jambi Lomba Bertutur di Jakarta
Pj Bupati Tebo Launching Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C di Lapas Kelas II B Muara Tebo
Al Haris : PAUD Miliki Peran Penting Cetak Generasi Berkualitas dan Berkarakter
2 Siswa MAN IC Jambi Ikuti Orientasi Pra-Keberangkatan Bina Antar Budaya ke Amerika Serikat dan Jepang
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 18:50 WIB

Komite SMAN 1 Ingatkan Siswa Jangan ada Tindakan Perundungan

Selasa, 3 September 2024 - 00:01 WIB

Adriel Dwi Nugroho, Siswa SMA 1 Tanjabbar Raih Medali Perunggu Bidang Ekonomi OSN Tingkat Nasional

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:16 WIB

Mantap! Rektor UIN STS Jambi Terima Penghargaan dari Field Indonesia

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 15:19 WIB

Bayu Siswa SDN 015/V Serdang Jaya Duta Provinsi Jambi Lomba Bertutur di Jakarta

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:58 WIB

Pj Bupati Tebo Launching Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C di Lapas Kelas II B Muara Tebo

Berita Terbaru