Ini Kriteria Sekolah yang Bakal Dikenakan PPN 7%

- Editor

Jumat, 10 September 2021 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru memberikan materi pelajaran saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Pembelajaran tatap muka di tengah Pandemi COVID-19 tersebut, per kelas dibagi menjadi dua kelompok yang dilaksanakan bergantian setiap minggunya. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww.

Guru memberikan materi pelajaran saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Pembelajaran tatap muka di tengah Pandemi COVID-19 tersebut, per kelas dibagi menjadi dua kelompok yang dilaksanakan bergantian setiap minggunya. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww.

JAKARTA – Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP).

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah dengan legislatif sangat berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Ia bilang, sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari berbagai stakeholders.

Hasil sementara, seluruh jasa pendidikan merupakan obyek PPN yang terutang pajak atas konsumsi tersebut. Namun, untuk jasa pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak seperti sekolah negeri tetap mendapatkan fasilitas pengecualian PPN.

“Kita bukan mengenakan pajaknya, tapi ingin mengadministrasikan sekaligus mengafirmasi lembaga pendidikan taat, komit kepada pendidikan yang nirlaba itu,” kata Prastowo dalam acara kerjasama Kontan dan Kompas TV; B-Talk, Rabu (8/9).

Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi PDIP Said Abdullah membeberkan sejauh ini, pembahasan dengan pemerintah, bahwa PPN akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba.

BACA JUGA :  DPSHP Kecamatan Tabir Selatan Pemilu 2024 Sebanyak 97 TPS dan 21.703 Pemilih

Misalnya, sekolah internasional yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, asas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta internasional.

Hanya saja, Prastowo enggan memastikan hal tersebut. Namun yang jelas, sejalan dengan Said, pemerintah mengedepankan asas keadilan perpajakan dalam sistem perpajakan.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Pesan Gubernur Al Haris Kepada 241 Siswa SMA Negeri 12 Kota Jambi yang Baru Lulus
Mantap! Jurusan Psikologi UNJA Masuk 20 Terbaik Versi EduRank
Prof Syamsurijal Tan Terpilih Sebagai Ketua Senat UNJA 2023-2027
Pererat Silaturahmi SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022-2023
Membanggakan, Mahasiswi Agribinis UNJA Raih 5 Medali Emas Kompetisi Sains Tingkat Nasional
BKPSDM Tanjabbar Gelar Sosialisasi Seleksi Beasiswa Program Studi Dokter Spesialis
UNJA Siapkan 1.200 Beasiswa KIP-K Merdeka Tahun 2023
Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Bidang Telekomunikasi dan IT, Kuota 300 Orang
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Mei 2023 - 19:02 WIB

Nah Loh, Asik Beramain Judi Remi, 2 Emak-Emak dan 3 Pria di Merangin Diciduk Polisi

Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:52 WIB

Pemuda di Masurai Diamankan Polisi Karena Terlibat Transaksi Ganja

Senin, 15 Mei 2023 - 16:05 WIB

Puluhan Kios Taman PKK dan 1 Galleri Milik Pemkab Merangin Ludes Dilalap Si Jago Merah

Senin, 8 Mei 2023 - 10:54 WIB

Antisipasi Curat dan Begal, Personil Batalyon B Pelopor Patroli Harkamtibmas di Wilayah Merangin

Jumat, 5 Mei 2023 - 19:45 WIB

Dibackup Polres Merangin, Satpol PP Tertibkan dan Segel Tempat Hiburan Malam

Rabu, 3 Mei 2023 - 17:56 WIB

Nekat Jual Sabu Warga Pamenang Diringkus Polisi

Sabtu, 29 April 2023 - 12:52 WIB

Cabuli Anak Saudara Sendiri, Pria Beristri di Desa Danau Diamankan Polisi

Kamis, 27 April 2023 - 00:18 WIB

5 Anak di Muara Siau Diduga Keracunan Makanan Sate, Kapolsek Minta Masyarakat Tenang

Berita Terbaru