Ini Kriteria Sekolah yang Bakal Dikenakan PPN 7%

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru memberikan materi pelajaran saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Pembelajaran tatap muka di tengah Pandemi COVID-19 tersebut, per kelas dibagi menjadi dua kelompok yang dilaksanakan bergantian setiap minggunya. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww.

Guru memberikan materi pelajaran saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Pembelajaran tatap muka di tengah Pandemi COVID-19 tersebut, per kelas dibagi menjadi dua kelompok yang dilaksanakan bergantian setiap minggunya. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww.

Meski begitu, Prastowo menyampaikan sekolah yang terutang PPN tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh, jika ada lembaga pendidikan yang mengafirmasikan beasiswa untuk pelajar tidak mampu. Kemudian, memberikan subsidi silang untuk pendidikan di daerah terpencil atau tertinggal.

“Ini untuk mendorong fairness kalau ada jasa pendidikan yang memang tidak afirmatif pada misi pendidikan nirlaba akan didorong. Itu akan didorong untuk dikecualikan dari pengecualian pajak,” kata Prastowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Center Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, rencana tersebut sebaiknya dikubur dalam-dalam oleh pemerintah. Sebab, Prianto mengatakan penerimaan pajak tidak akan bertambah pesat dengan pengenaan PPN atas jasa pendidikan.

Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan restitusi PPN di kemudian hari. Tak hanya itu, ini juga akan membuat tugas wajib pajak yang terutang PPN.

Alhasil, wajib pajak terkait akan menambah biaya guna memenuhi compliance pajak. Karena meskipun ada jasa pendidikan yang dikecualikan PPN, tapi ada tetap harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT), membuat faktur PPN, dan administrasi pajak baru lainnya.

“Namun demikian, beban PPN itu akhirnya di konsumen akhir bagi sekolah tidak masalah, bebannya di konsumen akhir peserta didik ini dan orang tua murid,” ujar Prianto kepada Kontan.co.

Artikel ini telah tayang di nasional.kontan.co.id dengan judul : Kemenkeu akan pungut pajak jasa pendidikan, ini kriteria sekolah yang kena PPN 7%.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HGN & HUT PGRI ke-80, Bupati Anwar Sadat : Peran Guru Membangun Generasi Cerdas
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
18 Mahasiswa IAI An-Nadwah Laksanakan Kukerta di Desa Betara Kanan
Siapkan Siswa Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2025, MAN Insan Cendekia Jambi Gelar Gladi Bersih TKA Secara Online
Semua Biaya Ditanggung, Ayo Daftar Beasiswa Kuliah S2 Gratis di USC Marshall School of Business Amerika Serikat
Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 
Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam
Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 21:02 WIB

HGN & HUT PGRI ke-80, Bupati Anwar Sadat : Peran Guru Membangun Generasi Cerdas

Senin, 10 November 2025 - 09:20 WIB

Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan

Rabu, 5 November 2025 - 17:29 WIB

18 Mahasiswa IAI An-Nadwah Laksanakan Kukerta di Desa Betara Kanan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Siapkan Siswa Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2025, MAN Insan Cendekia Jambi Gelar Gladi Bersih TKA Secara Online

Jumat, 26 September 2025 - 17:15 WIB

Semua Biaya Ditanggung, Ayo Daftar Beasiswa Kuliah S2 Gratis di USC Marshall School of Business Amerika Serikat

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB