Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya memang memiliki satu pucuk senpi rakitan.
“Awalnya korban sempat berbohong dan mengatakan kalau dirinya hanya memiliki senjata sejenis korek api,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengungkapkan, dari keterangan pelaku, senjata api tersebut ia peroleh dari salah satu rekannya yang bernama AA Napi kasus Curas yang menjalani hukuman penjara di Lapas Kota Jambi dan meninggal dunia pada tahun 2014 yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Senpi tersebut memiliki empat selongsong peluru. Saat ini senpi tersebut masih diamankan di Polres Tanjab Timur. Sebab, saat diamankan, kondisi senpi tersebut dalam keadaan macet dan susah untuk dibuka.
Senpi tersebut akan dibawa ke Unit Gegana Satbrimob Polda Jambi, untuk diteliti lebih lanjut, terkait isi amunisi di dalamnya, serta untuk mengetahui kondisi dari senpi tersebut.
“Pelaku sendiri akan diancam dengan pasal 335 KUHP, undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di jambi-independent.co.id dengan judul : Pemilik Senpi Rakitan Diringkus.
Halaman : 1 2