Ini Pasalnya, Pemilik Senpi Rakitan Diamankan Polres Tanjab Timur

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Menunjukan Senpi Rakitan yang diamankan dari AA. FOTO :Ist/jambiindependen

Polisi Menunjukan Senpi Rakitan yang diamankan dari AA. FOTO :Ist/jambiindependen

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya memang memiliki satu pucuk senpi rakitan.

“Awalnya korban sempat berbohong dan mengatakan kalau dirinya hanya memiliki senjata sejenis korek api,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan, dari keterangan pelaku, senjata api tersebut ia peroleh dari salah satu rekannya yang bernama AA Napi kasus Curas yang menjalani hukuman penjara di Lapas Kota Jambi dan meninggal dunia pada tahun 2014 yang lalu.

BACA JUGA :  35 Jam Pencarian, Pemancing Diterkam Buaya di Sungai Dendang Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan sementara, Senpi tersebut memiliki empat selongsong peluru. Saat ini senpi tersebut masih diamankan di Polres Tanjab Timur. Sebab, saat diamankan, kondisi senpi tersebut dalam keadaan macet dan susah untuk dibuka.

BACA JUGA :  Update Wilayah Terdampak Padam Listrik Hari Ini dan Lusa

Senpi tersebut akan dibawa ke Unit Gegana Satbrimob Polda Jambi, untuk diteliti lebih lanjut, terkait isi amunisi di dalamnya, serta untuk mengetahui kondisi dari senpi tersebut.

BACA JUGA :  Tanjab Timur Segera Miliki Laboratorium PCR

“Pelaku sendiri akan diancam dengan pasal 335 KUHP, undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di jambi-independent.co.id dengan judul : Pemilik Senpi Rakitan Diringkus.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam
Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online
Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan
Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur
Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut
Dirpolairud Polda Jambi dan Rombongan Dari Ponpes Daaru Attauhid Ziarah Makam Datuk Rangkayo Hitam
Warga Desa Suka Maju Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai Saat Mencari Rumput di Bawah Jembatan
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
Berita ini 621 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:02 WIB

Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:27 WIB

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:54 WIB

Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut

Berita Terbaru