KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menggelar Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ishak dari Partai Golkar, Senin (15/8/22).
Pengucapan sumpah/janji PAW massa jabatan tahun 2019-2024 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Jakfar, SH didampingi Ketua DPRD H Abdullah SE, Wakil Ketua Sjafril Simamora, SH.
Dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat dan Wakil Bupati H. Hairan, Forkopimda, Sekda dan jajarannya, Ketua DPD Partai Golkar, Ketua KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Jakfar menyebutkan Pergantian Antar Waktu ini berdasarkan Surat Gubernur Jambi nomor 679/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA 2.1/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“Hari ini kita melaksanakan PAW dan mengucapkan Sumpah, atas nama Ishak sebagai anggota DPRD Tanjung Jabung Barat dari partai Golongan Karya,”ujar Jakfar.
Kepada Ishak Jakfar menyampaikan setelah diambil sumpah Penganti Antar Waktu, maka saudara Ishak telah resmi memangku jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Selamat datang kepada saudara Ishak, semoga dapat menyesuaikan diri dalam menjalankan amanat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ucap Jahfar.
Akhir rapat paripurna dilanjutkan dengan ucapan selamat kepada Ishaak yang dimulai dari Bupati disambung Ketua dan Anggota dewan, Forkopimda, Sekda dan jajaran, Ketua KPU dan Bawaslu dan undangan lainnya.
Iskah merupakan PAW dari anggota DPRD dari Partai Golkar sebelumnya yakni Budi Azwar Dapil 4 (Kec. Tungkal Ulu, Kec. Batang Asam, Kec. Tebing Tinggi).(Hb)