1. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. GBHub Chain
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
3. Raja Coin
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.
4. PT. Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.
5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.
6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
7. Program Saling Jaga Sesama dari KitaBisa (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
10. Creative Trading System
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.
12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
13. Magnipay – h5.Magnipay.com
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
17. Trader King Pro
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
20. https://thelikey.org
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin
23. ARA HUNTER
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin
24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
25. Syndication Group of Investors and Investment Banks
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).
Saksikan video di bawah ini:
China Tingkatkan Pengawasan Atas Tesla.(*)
**Artikel ini telal diterbuykan oleh cnbcindonesia.com denga judul : Hati-Hati Jangan Tertipu, Ini Daftar 26 Investasi Bodong.
Halaman : 1 2