Usai penyerahan Keppres, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden dan Mendagri bersama pasangan gubernur-wakil gubernur, berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara.
Dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 lalu, juga memilih gubernur dan wakil gubernur digelar di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara.
Apabila Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Presiden. Dan, apabila, Wakil Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.(*)
Sumber: BeritaSatu.com
Halaman : 1 2