Lebih lanjut Kajari menyampaikan, dalam penegakan hukum, Kejari Tanjab Barat tidak memandang penegakan hukum sebagai suatu industri, melainkan lebih mengedepankan upaya preventif dalam Tipikor.
“Kegiatan preventif tersebut harus dilaksanakan oleh para Stakeholder dengan mengacu pada koridor-koridor hukum secara administratif dan spesifikasi pelaksanaannya serta ketaatan asas dan aturan terkait,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan peserta Rakor Marcelo Bellah juga mengatakan, kinerja dengan penyerapan anggaran harus linear, jangan sampai ada anggaran yang dikembalikan, sehingga akan menjadi pertanyaan bagaimana kinerja instansi yang dananya tidak terserap dan dikembalikan lagi.
“Secara keadaan geografis, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sering terdapat kendala keadaan force major dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Untuk itu agar kegiatan-kegiatan terkait dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadaan force major tersebut,” kata Kajari mengingatkan.
“Terdapat pula kendala permasalahan LSM dalam pelaksanaan tugas para pemangku kebijakan /stakeholder. Untuk itu agar diperdalam kembali permasalahan tersebut dengan mengacu pada UU Ormas,” tambah Marcelo.
Hal lainnya sambung Marcelo Bellah, Kejari Tanjab Barat concern dengan pendampingan hukum di desa, yang mana kami sangat mengapresiasi beberapa Kades yang bermohon untuk pendampingan hukum.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya