Awal kejadian kata Kapolres, Tindak pidana Karhutla tejadi Kamis Tanggal 3 Juni 2021 di Jalan 670 Kanal 4 dan Kanal 5 Distrik VI Desa Sungai Baung, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Struktur Lahan Gambut dan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi dan masih dalam Wilayah Konsesi PT WKS.
“Pelaku P alias Wak Janggut diamankan Minggu (6/8/23) sekira Pukul 16.00 Wib di Lahan Parit 6 Desa Sungai Baung, Kecamatan Pengabuan, Tanjung Jabung Barat,” kata Lulusan Akpol 2003 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan Pelaku melakukan pembakaran, Pelaku membakar agar menyuburkan Tanah dan menghemat biaya dalam membersihkan Lahan.
Pelaku melakukan pembakaran dengan cara menebas semak belukar, sisa Ranting dan Potongan Kayu dibiarkan selama beberapa Hari agar kering kemudian dibakar.
“Lahan yang sudah bersih dari Semak belukar kemudian digunakan untuk berkebun Jagung, serta jenis tanaman Laos, Nanas termasuk Tanaman Sawit dan Pinang,” bebernya.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Linatstungkal
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya