Kejadian awal Kamis 3 Juni 2021 Pelapor (Seorang Karyawan PT WKS) mendapatkan informasi dari Handphone yang sudah memiliki aplikasi memantau Hotspot ini menunjukkan adanya Hotspot di Distrik VI PT WKS di Jalan 670 Kanal 4 dan Kanal 5 Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan.
“Informasi ini oleh Pelapor dilaporkan ke Satgas Karhutla di Tanjung Jabung Barat yang selanjutnya TNI-Polri dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) Distrik VI PT WKS mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilaksanakan pemadaman dan investigasi Jajaran Polres, luas Lahan yang terbakar lebih kurang 8 (Delapan) Hektar.
Penyelidik kata Kapolres, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi belum melakukan upaya penegakan hukum karena semata-mata masih mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Sebab, Pelaku P sudah berusia lanjut 81 Tahun sehingga dilakukan cara-cara pendekatan agar Pelaku tidak melakukan pembakaran.
“Tim TNI-Polri berupaya mendatangi Pelaku pasca kejadian pembakaran. Tim yang datang melaksanakan Dialog, memberikan Edukasi bahwa apa yang dilakukan pelaku melanggar hukum dengan harapan bisa merubah mindset beliau tidak melakukan tindak pidana pembakaran lahan. Tetapi apa yang dilakukan tidak berimbas,” ungkap Kapolres.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Linatstungkal
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya