Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi, untuk di tahun 2023 ini kurun waktu dari tanggal 1 sampai tanggal 25 Januari ini, yang telah di tindak sebanyak 30 kendaraan angkutan batu bara.
“Truk yang memasuki kota sebanyak 14, melebihi muatan ada 3 kasus, melanggar jam operasional 7 kasus, tidak mempunyai SIM ada 12, STNK ada 11, KIR mati ada 3 dan totalnya ada 50 kasus di awal tahun 2023 ini,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Kapolresta Jambi, kita sudah berkomitmen apa yang sudah kita sampaikan pada masyarakat khususnya, akan menindak anggota kepolisian yang membekingi angkutan batubara sesuai dengan aturan yang ada di Kepolisian.
“Kita akan tindak personil Polri yang ciba-coba membekingi angkutan batu bara,” pungkasnya. (Dhea)
Halaman : 1 2