KUALA TUNGKAL – Maraknya penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum terutama digunakan oleh Anak-Anak dibawah Umur di Kuala Tungkal, menjadi perhatian aparat Kepolisan Satuan Lalulintas Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki melalui Kasatlantas AKP Rita Purnama Sari menghimbau agar penggunaan Sepeda Listrik tidak di Jalan Umum ataupun Jalan Raya.
“Sepeda Listrik tidak boleh digunakan di Jalan Raya yang dapat berakibat fatal,” hinbau AKP Rita Purnama Sari saat ditemui dibuang kerjanya, Kamis (30/5/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatlantas yang akrab disapa Tata ini menjelaskan, Sepeda Listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu.
“Tempat itu seperti di Jalur khusus Sepeda, Kawasan Perumahan, Kawasan Car Free Day, Kawasan Wisata dan Lingkungan Perkantoran yang harus melakukan perjalanan cukup jauh,” katanya.
Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat memberikan himbauan ini sambung Tata, untuk menambah wawasan terutama Anak-Anak tentang bahayanya pelanggaran di Jalan Raya.
“Bahayanya pelanggaran di Jalan Raya ini dapat berakibat fatal. Himbauan ini sudah kita sampaikan tiap kali kegiatan sosialisasi-sosialisasi,” jelas Tata.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal