Dampak Judol Memprihatinkan, Kapolres Tanjabbar Himbau Hentikan Aktivitas Perjudian

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Agung Basuki Kapolres Tanjung Jabung Barat (Humas)

AKBP Agung Basuki Kapolres Tanjung Jabung Barat (Humas)

KUALA TUNGKAL – Maraknya kasus Judi Online atau Judol yang berdampak negatif bagi individu, keluarga dan masyarakat luas, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki himbau hentikan segala bentuk aktivitas perjudian.

“Kita sangat prihatin masih tingginya angka partisipasi masyarakat dalam praktik perjudian,” ungkap AKBP Agung Basuki, Senin (21/4/2025).

AKBP Agung Basuki menegaskan judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa kerugian finansial yang besar, memicu tindakan kriminalitas, merusak hubungan keluarga, dan mengganggu ketertiban sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat bahwa judi online ini sangat adiktif dan dapat menjerat siapa saja, tanpa pandang usia maupun status sosial,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat.

Masih dikatakan Kapolres banyak kasus dimana masyarakat kehilangan harta benda, terlilit utang, bahkan melakukan tindak pidana demi memenuhi hasrat berjudi.

“Kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan terus menindak tegas terhadap para pelaku perjudian online, baik bandar, agen, maupun pemain,” sebutnya.

Operasi penertiban terus dilakukan secara masif, dan siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan oleh situs-situs judi online. Itu semua adalah penipuan yang hanya akan membawa kesengsaraan,” tegasnya.***

Penulis : Sj/Bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Berita ini 222 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:33 WIB

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Berita Terbaru