KUALA TUNGKAL – Viralnya kasusus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum wali murid terhadap Kepala SMA Negeri 10 TanjungJabung Barat pada Rabu 4 Maret 2020 pekan lalu yang tak terima anaknya ditegur oleh Kepsek mendapat tanggapan dari sejumlah pihak termasuk Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ripublik Indonesia.
Tanggapan itu ia sampaikan melalui cuitan akun @mohmahfudmd dengan screenshot media TV One yang memberitakan pengungkapan kasusu tersebut oleh Polres Tanjung Jabung Barat.
Mahfud MD menilai seorang wali murid tersebut sungguh keterlaluan telah demikian memperlakukan sang kepsek. Begini isi cuitan Menkopolhukam itu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pg ini ada berita seorang wali murid di Tanjung Jabung menganiaya kepala sekolah dgn keji dan menghina krn sang kepala sekolah melakukan tindakan pendisiplinan thd muridnya yg adl anak si penganiaya. Ini hrs ditindak tegas, apalagi si penganiaya diketahui menyimpan senjata api”.
Pg ini ada berita seorang wali murid di Tanjung Jabung menganiaya kepala sekolah dgn keji dan menghina krn sang kepala sekolah melakukan tindakan pendisiplinan thd muridnya yg adl anak si penganiaya. Ini hrs ditindak tegas, apalagi si penganiaya diketahui menyimpan senjata api. pic.twitter.com/EWRDokvrza
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 11, 2020
Sebelumnya diberitakan, Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan pelaku berinisial BM pada Senin (09/03/20) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mersam Kabupaten Batanghari saat sedang membawa Mobil Truk bermuatan logging.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dalam pres rilisnya kepada wartawan, Selasa (10/03/20) mengungkapkan, BM ditahan berawal dari laporan Kepala SMAN 10 Tanjung Jabung Barat yang menerima perlakuan penganiayaan dan ancaman dari BM pada Rabu 4 Maret lalu.
Saat itu pelaku mendatangi kepsek di sekolah yang tak terima anaknya ditegur bermain hp saat ujian semester 12 berlangsung. Dimana saat ujian online menggunakan wifi, karena jaringan lemot, kepsek menginstruksikan agar hp siswa dikumpulkan.
Tidak tahu pemasalahan sebenarnya, meneria aduan anaknya, tiba-tiba pelaku datang ke SMAN 10 dan langsung marah-marah, lalu melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap kepsek.
Polisi telah menetapkakn BM menajdi tersangka dengan pasal berlapis, pasal penganiayaan dan pencancaman serta UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 pasal kepemilikan senjata api illegal.(*)