Kasus Kekerasan Wali Murid Terhadap Kepsek SMAN 10 Tanjabbar, Mendapat Respon Menkopolhukam

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ripublik Indonesia./FOTO.Google

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ripublik Indonesia./FOTO.Google

KUALA TUNGKAL – Viralnya kasusus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum wali murid terhadap Kepala SMA Negeri 10 TanjungJabung Barat pada Rabu 4 Maret 2020 pekan lalu yang tak terima anaknya ditegur oleh Kepsek mendapat tanggapan dari sejumlah pihak termasuk Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ripublik Indonesia.

Tanggapan itu ia sampaikan melalui cuitan akun @mohmahfudmd dengan screenshot media TV One yang memberitakan pengungkapan kasusu tersebut oleh Polres Tanjung Jabung Barat.

Mahfud MD menilai seorang wali murid tersebut sungguh keterlaluan telah demikian memperlakukan sang kepsek. Begini isi cuitan Menkopolhukam itu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pg ini ada berita seorang wali murid di Tanjung Jabung menganiaya kepala sekolah dgn keji dan menghina krn sang kepala sekolah melakukan tindakan pendisiplinan thd muridnya yg adl anak si penganiaya. Ini hrs ditindak tegas, apalagi si penganiaya diketahui menyimpan senjata api”.

 

Sebelumnya diberitakan, Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan pelaku berinisial BM pada Senin (09/03/20) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mersam Kabupaten Batanghari saat sedang membawa Mobil Truk bermuatan logging.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dalam pres rilisnya kepada wartawan, Selasa (10/03/20) mengungkapkan, BM ditahan berawal dari laporan Kepala SMAN 10 Tanjung Jabung Barat yang menerima perlakuan penganiayaan dan ancaman dari BM pada Rabu 4 Maret lalu.

Saat itu pelaku mendatangi kepsek di sekolah yang tak terima anaknya ditegur bermain hp saat ujian semester 12 berlangsung. Dimana saat ujian online menggunakan wifi, karena jaringan lemot, kepsek menginstruksikan agar hp siswa dikumpulkan.

Tidak tahu pemasalahan sebenarnya, meneria aduan anaknya, tiba-tiba pelaku datang ke SMAN 10 dan langsung marah-marah, lalu melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap kepsek.

Polisi telah menetapkakn BM menajdi tersangka dengan pasal berlapis, pasal penganiayaan dan pencancaman serta UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 pasal kepemilikan senjata api illegal.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 143 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Berita Terbaru