Kasus Pernikahan Sejenis di Kota Jambi, HMI Langsung Angkat Bicara

- Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pitriya, Ketum Kohati BADKO HMI Jambi

Pitriya, Ketum Kohati BADKO HMI Jambi

“Pelaku seolah menjadi imam guna meyakinkan keluarga korban dan ini menjadi suatu kasus dengan 3 tuntutan sekaligus,” tegasnya.

“Persoalan dalam kasus ini tidak hanya merugikan dalam segi kehidupan korban dan keluarga korban namun juga privasi korban dan sikis korban,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pitria mengatakan, dalam undang-undang penipuan 387 KUHP pelaku hanya di hukum paling lama 4 tahun, namun melihat kasus tersebut seharusnya pelaku bisa dihukum lebih dari 4 tahun.

“Keluarga korban dan pendamping dari lembaga terkait dan juga mesti detail dalam melihat kasus yang terjadi dalam persoalan karena tidak hanya penipuan identitas baik jenis kelamin dan gelar namun terang terangan melakukan penistaan agama, seolah- olah menjadi imam untuk meyakinkan keluarga korban,” katanya.

Dalam pemalsuan gelar pelaku bisan dijerat 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah, dan untuk penistaan agama Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 64 ayat 1 KUHP 10 tahun penjara dan denda bagi pelaku.

“Maka dari itu melihat dari kasus ini saya meminta lembaga terkait yang menangani ini bisa lebih tegas dan cerdas dalam menuntskan kasus yang memalukan ini,” pungkasnya.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil KemenHam Jambi Audiensi dengan Gubernur Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras
Gebrakan 100 Hari Kerja Irjen Pol Krisno H. Siregar, Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Korupsi Miliaran Rupiah
Jadi Pemateri LKK Mahasiswa PMKRI Cabang Jambi, Dirintelkam Polda Jambi ; Militansi dalam Berorganisasi Sangat Penting
Gebrakan Kapolda Jambi yang Baru, Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar
Empat Pejabat Utama Polda Jambi dan Kapolres Tebo Berganti
AIPTU Ziki, Panit Opsnal Polsek Pasar yang Juga Ketua RT Berbagi Sembako dan Minuman Kaleng untuk Warga
Mulai Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pemantauan Harga Cabe hingga Telur Ayam
Berita ini 857 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:11 WIB

Kakanwil KemenHam Jambi Audiensi dengan Gubernur Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras

Rabu, 16 April 2025 - 19:18 WIB

Gebrakan 100 Hari Kerja Irjen Pol Krisno H. Siregar, Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Korupsi Miliaran Rupiah

Minggu, 13 April 2025 - 19:10 WIB

Jadi Pemateri LKK Mahasiswa PMKRI Cabang Jambi, Dirintelkam Polda Jambi ; Militansi dalam Berorganisasi Sangat Penting

Sabtu, 12 April 2025 - 19:04 WIB

Gebrakan Kapolda Jambi yang Baru, Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar

Kamis, 10 April 2025 - 14:16 WIB

Empat Pejabat Utama Polda Jambi dan Kapolres Tebo Berganti

Berita Terbaru

Ilustrasi/Net

Peristiwa

Modus Pijat, 2 Orang Santri di Tanjab Barat Dicabuli

Senin, 21 Apr 2025 - 09:54 WIB

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM

Tanjab Barat

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:28 WIB