“Pelaku seolah menjadi imam guna meyakinkan keluarga korban dan ini menjadi suatu kasus dengan 3 tuntutan sekaligus,” tegasnya.
“Persoalan dalam kasus ini tidak hanya merugikan dalam segi kehidupan korban dan keluarga korban namun juga privasi korban dan sikis korban,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pitria mengatakan, dalam undang-undang penipuan 387 KUHP pelaku hanya di hukum paling lama 4 tahun, namun melihat kasus tersebut seharusnya pelaku bisa dihukum lebih dari 4 tahun.
“Keluarga korban dan pendamping dari lembaga terkait dan juga mesti detail dalam melihat kasus yang terjadi dalam persoalan karena tidak hanya penipuan identitas baik jenis kelamin dan gelar namun terang terangan melakukan penistaan agama, seolah- olah menjadi imam untuk meyakinkan keluarga korban,” katanya.
Dalam pemalsuan gelar pelaku bisan dijerat 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah, dan untuk penistaan agama Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 64 ayat 1 KUHP 10 tahun penjara dan denda bagi pelaku.
“Maka dari itu melihat dari kasus ini saya meminta lembaga terkait yang menangani ini bisa lebih tegas dan cerdas dalam menuntskan kasus yang memalukan ini,” pungkasnya.(Val)
Halaman : 1 2