JAMBI KOTA – Terjadinya kasus pernikahan sejenis di Kota Jambi menjadi perhatian masyarakat Indonesia tak terkecuali HMI Provinsi Jambi ikut angkat bicara.
Korban diketahui inisial NA (28 tahun) warga Kelurahan Kenali Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, terkejut terhadap suami ternyata seorang perempuan bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif. Tidak hanya itu, pelaku juga menguras uang pihak keluarga korban hampir 300 juta. Kasus ini kini bergulir persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Atas kasus nikah sejenis tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) langsung angkat bicara agar penegak hukum memberikan ketegasan hukum yang lebih berat kepada pelaku karena sudah mencedrai sosial dan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melihat kasus pernikahan sesama jenis di Kota Jambi hingga sampai viral se Indonesia, tidak bisa dibenarkan apalagi dengan kondisi kita di Jambi mayoritas beragama Islam,” ujar Pitriya, Ketum Kohati BADKO HMI Provinsi Jambi kepada media ini, Jumat (17/6/22).
Pitriya menyebutkan, pernikahan sesama jenis sudah Jelas-jelas di dalam Islam melarang. Pernikahan sesama jenis tersebut tidak hanya menjadi pelajaran berat bagi korban dan pelaku namun bagi masyarakat terkhususnya di provinsi Jambi.
“Melihat keterangan dari pihak korban bahwa pernikahan ini sudah berusia 10 bulan dan baru diketahui bahwa suaminya adalah seorang perempuan, kemudian tidak diketahui identitasnya, pemalsuan gelar serta penistaan agama,” cetus Putri.
Dari kasus pemalsuan identitas dari jenis kelamin seharusnya pelaku dihukum atas pasal penipuan dan bisa dihukum berat atas kasus tersebut, kemudian melihat dari pemalsuan gelar juga menjadi kasus yang bisa di tuntut dalam persidangan, sehingga menjadikan efek jera bagi pelaku. [Lanjut Halaman Berikutnya].
Halaman : 1 2 Selanjutnya