Tetapi pemerintah malah melakukan sosialisasi 20 persen tanpa mengundang masyarakat dan kelompok tani yang hingga kini masih terikat perjanjian dengan pihak perusahaan.
“Tentu kami membungkus kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya menghilangkan fakta peristiwa bahwa telah terjadi perikatan antara dengan pihak masyarakat perusahaan yang hingga kini perusahaan tidak menunaikan kewajiban yang timbul dari perikatan tersebut,” pungkas Nurudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Nurdin, surat seluas 586 Hektar telah digunakan oleh pihak perusahaan semenjak 1993 sebelum di tahun 2013 silam di sepakati di hadapan notaris.
Seharusnya sambung Nurudin, kalau Merujuk dari pasal 15 Permentan Nomor 98 tahun 2013, kami sebagai masyarakat telah menikmati hasil dari plasma perkebunan kelapa sawit, karena kami telah memenuhi kewajiban, dimana lahan kami seluas 586 Hektar telah digunakan oleh pihak perusahaan semenjak 1993 sebelum di tahun 2013 silam di sepakati di hadapan notaris.
Tapi kenapa sekarang diadakan lagi sosialisasinya? Apakah lahan kami yang seluas 586 hektar tersebut tidak dijadikan oleh camat sebagai lahan Plasma pada saat PT Trimitra lestari mengurus IUP nya.
“Maka dari itu, saya akan menempuh jalur Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau dimeja hijau KIP meminta kepada dinas perkebunan dan stake holder terkait mengenai izin usaha dan IUP PT Trimitra Lestari,” tutup Nurudin.
Penulis : Arifin
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya