Tidak dilibatkan Dinas Perkebunan dan Peternakan secara aktif oleh Timdu dalam menyelesaikan konflik lahan, tentu sangat menakutkan, karena konflik lahan tersebut terkait dengan penerbitan IUP yang menjadi kewenangan dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjung jabung barat. Karena adanya perjanjian antara masyarakat dengan PT Trimitra Lestari yang akan membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 586 hektar. Sedangkan salah satu syarat penerbitan IUP adalah kebun plasma.
Apakah pada saat pengurusan IUP PT Trimitra Lestari, lahan masyarakat seluar 586 hektar tidak dijadikan kebun Plasma?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya Dinas Perkebunan yang mengetahuinya. Namun beranikah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat membuka dokumen pengajuan IUP PT Trimitra Lestari jika dimohonkan melalui mekanisme permohonan informasi dan dinyatakan infromasi terbuka oleh majelis komisioner Informasi.?
Awak media sempat bertanya terkait keterbukaan informasi publik kepada Kepala Dinas Perkebunan, namun tidak menjawab, Riduwan Justru lebih memilih melempar ke Timdu.
——-
Dikutip dari Antara yang terbit 23 November 2022, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto di Jakarta mengatakan Mekanisme FPKM 20 persen dilakukan oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui beberapa bentuk, antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya.
“Serta kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar bagi perusahaan dengan kondisi tertentu,” katanya.
Heru menegaskan FPKM 20 persen hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP setelah Februari 2007, yang mana hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007.**
Penulis : Arifin
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal