Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Nurdin, Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab. FOTO : Arifin

Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Nurdin, Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab. FOTO : Arifin

Tidak dilibatkan Dinas Perkebunan dan Peternakan secara aktif oleh Timdu dalam menyelesaikan konflik lahan, tentu sangat menakutkan, karena konflik lahan tersebut terkait dengan penerbitan IUP yang menjadi kewenangan dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjung jabung barat. Karena adanya perjanjian antara masyarakat dengan PT Trimitra Lestari yang akan membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 586 hektar. Sedangkan salah satu syarat penerbitan IUP adalah kebun plasma.

Apakah pada saat pengurusan IUP PT Trimitra Lestari, lahan masyarakat seluar 586 hektar tidak dijadikan kebun Plasma?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya Dinas Perkebunan yang mengetahuinya. Namun beranikah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat membuka dokumen pengajuan IUP PT Trimitra Lestari jika dimohonkan melalui mekanisme permohonan informasi dan dinyatakan infromasi terbuka oleh majelis komisioner Informasi.?

Awak media sempat bertanya terkait keterbukaan informasi publik kepada Kepala Dinas Perkebunan, namun tidak menjawab, Riduwan Justru lebih memilih melempar ke Timdu.

——-

Dikutip dari Antara yang terbit 23 November 2022, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto di Jakarta mengatakan Mekanisme FPKM 20 persen dilakukan oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui beberapa bentuk, antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya.

“Serta kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar bagi perusahaan dengan kondisi tertentu,” katanya.

Heru menegaskan FPKM 20 persen hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP setelah Februari 2007, yang mana hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Arifin

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
Berita ini 374 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru