JAKARTA – Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri mengaku, siswa yang sekolah di madrasah dan pesantren tidak wajib mematuhi SKB 3 Menteri terkait aturan seragam keagamaan.
Menurut dia, SKB 3 Menteri ini hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang banyak menampung siswa dari berbagai agama.
“Sedangkan untuk sekolah di bawah Kemenag (madrasah dan pesantren) tidak diatur dalam SKB 3 Menteri,” ucap Jumeri, seperti ditulis kompas.com, Jumat (12/02/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan, SKB 3 Menteri bertujuan melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk, kata dia, menyangkut pemakaian seragam keagamaan menurut keyakinan masing-masing siswa, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani.
Jadi, sebut dia, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang.
Namun, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk beraktivitas sesuai agama yang dianut.
Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur.
Oleh karena, sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut siswa.
Meski demikian, dia menyebut, tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para siswa, karena akan bertentangan dengan keputusan SKB 3 Menteri.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah ini menuai polemik dan kotoversi baik dikalangan pendidikan maupun masyarakat. SKB 3 Menteri itu dinilai terlalu berlebihan.(*)