Kemendikbud: Madrasah dan Pesantren Tak Wajib Patuhi SKB 3 Menteri

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi Siswa Madrasah Mengenakan Seragam Pakai Jilbab

FOTO : Ilustrasi Siswa Madrasah Mengenakan Seragam Pakai Jilbab

JAKARTA – Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri mengaku, siswa yang sekolah di madrasah dan pesantren tidak wajib mematuhi SKB 3 Menteri terkait aturan seragam keagamaan.

Menurut dia, SKB 3 Menteri ini hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang banyak menampung siswa dari berbagai agama.

“Sedangkan untuk sekolah di bawah Kemenag (madrasah dan pesantren) tidak diatur dalam SKB 3 Menteri,” ucap Jumeri, seperti ditulis kompas.com, Jumat (12/02/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan, SKB 3 Menteri bertujuan melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Termasuk, kata dia, menyangkut pemakaian seragam keagamaan menurut keyakinan masing-masing siswa, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani.

Jadi, sebut dia, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang.

Namun, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk beraktivitas sesuai agama yang dianut.

Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur.

Oleh karena, sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut siswa.

Meski demikian, dia menyebut, tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para siswa, karena akan bertentangan dengan keputusan SKB 3 Menteri.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah ini menuai polemik dan kotoversi baik dikalangan pendidikan maupun masyarakat. SKB 3 Menteri itu dinilai terlalu berlebihan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas
Bentuk Apresiasi, Bupati dan Bunda PAUD Tanjabbar Undang Juara Lomba Bertutur ke Rumdis
Bupati Anwar Sadat : Lomba Bertutur Upaya Tingkatkan IPM Melalui Budaya Membaca
STAI Al-Bahjah: Mencetak Ulama Modern di Era Digital dengan Dukungan Korporasi
Siapkan Siswa Jadi SDM Unggul Berbahasa Asing, SMKN 2 Kota Jambi Jalin MoU dengan UIN dan Yayasan Garuda Foundation Center
Cegah Tawuran dan Corat-Coret, Dit Binmas Polda Jambi Himbau Siswa Jaga Kamtibmas Pasca Kelulusan
Panen Karya P5 dan Fisa III, SMPN 3 Tanjabbar Bangun Siswa Berkualitas Untuk Generasi Emas 2045
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:32 WIB

70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:38 WIB

Bentuk Apresiasi, Bupati dan Bunda PAUD Tanjabbar Undang Juara Lomba Bertutur ke Rumdis

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:05 WIB

Bupati Anwar Sadat : Lomba Bertutur Upaya Tingkatkan IPM Melalui Budaya Membaca

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:20 WIB

STAI Al-Bahjah: Mencetak Ulama Modern di Era Digital dengan Dukungan Korporasi

Senin, 5 Mei 2025 - 23:20 WIB

Siapkan Siswa Jadi SDM Unggul Berbahasa Asing, SMKN 2 Kota Jambi Jalin MoU dengan UIN dan Yayasan Garuda Foundation Center

Berita Terbaru