Kemendikbud: Madrasah dan Pesantren Tak Wajib Patuhi SKB 3 Menteri

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi Siswa Madrasah Mengenakan Seragam Pakai Jilbab

FOTO : Ilustrasi Siswa Madrasah Mengenakan Seragam Pakai Jilbab

JAKARTA – Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri mengaku, siswa yang sekolah di madrasah dan pesantren tidak wajib mematuhi SKB 3 Menteri terkait aturan seragam keagamaan.

Menurut dia, SKB 3 Menteri ini hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang banyak menampung siswa dari berbagai agama.

“Sedangkan untuk sekolah di bawah Kemenag (madrasah dan pesantren) tidak diatur dalam SKB 3 Menteri,” ucap Jumeri, seperti ditulis kompas.com, Jumat (12/02/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan, SKB 3 Menteri bertujuan melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Termasuk, kata dia, menyangkut pemakaian seragam keagamaan menurut keyakinan masing-masing siswa, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani.

Jadi, sebut dia, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang.

Namun, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk beraktivitas sesuai agama yang dianut.

Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur.

Oleh karena, sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut siswa.

Meski demikian, dia menyebut, tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para siswa, karena akan bertentangan dengan keputusan SKB 3 Menteri.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah ini menuai polemik dan kotoversi baik dikalangan pendidikan maupun masyarakat. SKB 3 Menteri itu dinilai terlalu berlebihan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi, Kasat Resnarkoba Polres Tanjabbar Bagikan Tips Terhindar dari Narkoba
Syamsurizal puji Kreativitas Siswa SMANSA di Expo 6 Tahun 2024
SMAN 1 Tanjab Barat Juara Harapan Satu di KESN Nasional 2024
SMA dengan Program Calon Taruna (Catar)
Siswa SMAN 1 Tanjab Barat Adriel Dwi Nugroho Ikuti Pelatnas Menghadapi International Economics Olympiad 2025
Komite SMAN 1 Ingatkan Siswa Jangan ada Tindakan Perundungan
Adriel Dwi Nugroho, Siswa SMA 1 Tanjabbar Raih Medali Perunggu Bidang Ekonomi OSN Tingkat Nasional
Mantap! Rektor UIN STS Jambi Terima Penghargaan dari Field Indonesia
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:23 WIB

Sosialisasi, Kasat Resnarkoba Polres Tanjabbar Bagikan Tips Terhindar dari Narkoba

Senin, 25 November 2024 - 14:38 WIB

Syamsurizal puji Kreativitas Siswa SMANSA di Expo 6 Tahun 2024

Minggu, 3 November 2024 - 13:24 WIB

SMAN 1 Tanjab Barat Juara Harapan Satu di KESN Nasional 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:23 WIB

SMA dengan Program Calon Taruna (Catar)

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:07 WIB

Siswa SMAN 1 Tanjab Barat Adriel Dwi Nugroho Ikuti Pelatnas Menghadapi International Economics Olympiad 2025

Berita Terbaru