Pemerintah Larang Sekolah Negeri Pakai Seragam Agama Tertentu, Kecuali Aceh

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 3 Februari 2021 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/FOTO : Ist

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/FOTO : Ist

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri yang isinya mengatur pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri, mulai dari SD hingga SMA.

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mendikbud Nadiem mengatakan, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk memakai seragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya di tangan setiap guru, murid dan orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual seprti dikutip IndozoneID, Rabu (3/2/2021).

Apabila masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu, maka pemerintah setempat atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 1 bulan sejak SKB ini diterbitkan.

“Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” tegasnya.

Nadiem menjelaskan, apabila masih ada pihak yang melanggar SKB ini maka akan dikenakan sanksi. Misalnya ada sekolah yang melanggar, maka pemda akan memberikan sanksi. Bisa juga gubernur memberikan sanksi ke bupati atau wali kota, Mendagri memberikan sanksi ke gubernur, atau Kemendikbud langsung yang memberi sanksi ke sekolah.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Meski begitu ini, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Guru Terusir dan Siswa “Menang”: Matinya Wibawa Pendidikan di Tangan Kebijakan Instan
Menakar Keadilan Perpres MBG: Jangan Sampai Siswa Kenyang Petugas Senang, Nasib Guru Melayang
Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum
Awali Semester dengan Semangat Baru, MAN IC Jambi Tekankan Disiplin dan Prestasi
HGN & HUT PGRI ke-80, Bupati Anwar Sadat : Peran Guru Membangun Generasi Cerdas
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
18 Mahasiswa IAI An-Nadwah Laksanakan Kukerta di Desa Betara Kanan
Siapkan Siswa Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2025, MAN Insan Cendekia Jambi Gelar Gladi Bersih TKA Secara Online
Berita ini 696 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:07 WIB

Ketika Guru Terusir dan Siswa “Menang”: Matinya Wibawa Pendidikan di Tangan Kebijakan Instan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:27 WIB

Menakar Keadilan Perpres MBG: Jangan Sampai Siswa Kenyang Petugas Senang, Nasib Guru Melayang

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:52 WIB

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum

Senin, 5 Januari 2026 - 19:17 WIB

Awali Semester dengan Semangat Baru, MAN IC Jambi Tekankan Disiplin dan Prestasi

Selasa, 25 November 2025 - 21:02 WIB

HGN & HUT PGRI ke-80, Bupati Anwar Sadat : Peran Guru Membangun Generasi Cerdas

Berita Terbaru