JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri yang isinya mengatur pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri, mulai dari SD hingga SMA.
SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendikbud Nadiem mengatakan, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk memakai seragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya di tangan setiap guru, murid dan orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual seprti dikutip IndozoneID, Rabu (3/2/2021).
Apabila masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu, maka pemerintah setempat atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 1 bulan sejak SKB ini diterbitkan.
“Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” tegasnya.
Nadiem menjelaskan, apabila masih ada pihak yang melanggar SKB ini maka akan dikenakan sanksi. Misalnya ada sekolah yang melanggar, maka pemda akan memberikan sanksi. Bisa juga gubernur memberikan sanksi ke bupati atau wali kota, Mendagri memberikan sanksi ke gubernur, atau Kemendikbud langsung yang memberi sanksi ke sekolah.
“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Meski begitu ini, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.(*)