JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto resmi melantik tiga anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (19/6/23).
Pelantikan tersebut digelar dalam rapat paripurna peresmian pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Jambi penganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Paripurna dihadiri Gubernur Jambi Al Haris dan sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Wakil Walikota Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu PAW anggota DPRD yang dilantik ialah Sukmawati yang juga sebagai Ketua RT 12 di Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan.
Sukmawati menggantikan H.Juber dalam sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam kesehariannya Sukmawati di kenal orang yang sangat dekat dengan masyarakat baik dilingkungan tempat tinggal maupun di luar.
SK PAW anggota DPRD Provinsi Jambi ini dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Amir Hasbi.
Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Jambi penganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Supeno, A.Md mengantikan Rudi Wijaya dari PKS daerah pemilihan Bungo-Tebo
Endang Rukmana, Lc mengantikan Suprianto dari PKS daerah pemilihan Kota Jambi
Sukmawati mengantikan Juber dari Partai Golkar daerah pemilihan Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur.
Seperti diketahui, ketiga mantan anggota DPRD yang dilakukan PAW tersebut tersandung kasus uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi pada periode sebelumnya yang mana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dhea)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal