YTUBE
Al Haris : Safari Ramadhan di Desa Niaso Wujudkan Silahturahmi Pemerintah dengan Masyarakat Wagub Sani : Ramadhan Ceria Jambi TV Ajang Gali Potensi Anak Muda Jambi Gelar Pasar Murah, Hesti Haris : Bukti TP PKK Melayani Masyarakat Safari Ramadhan di Pengabuan, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi

Home / Nasional

Rabu, 11 Januari 2023 - 00:20 WIB

KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap RAPBD, 10 Langsung Ditahan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1/22). FOTO : Tangkapan Layar

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan mengumumkan 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

28 orang Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dimaksud yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

BACA JUGA :  Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi

Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/1/23) malam.

BACA JUGA :  Sri Herlita Resmi Gantikan Agus Rama Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi

Johanis mengatakan dari 28 orang itu, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka.

Penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

“Penahanan itu untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Johanis.

“Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” tegasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Mudrick Sangidu Solo Nasehati Anies Baswedan Fokus Pilpres

Nasional

Ini 9 Pemda Ditetapkan Jadi Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik

Nasional

44 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Nasional

Pendaftaran Paskibraka 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Nasional

Putusan Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Nasional

Mendagri : Nama Tak Boleh Lagi Hanya 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Nasional

Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan

Nasional

Tiba di Aceh, Kasad Andika Perkasa dan Istri Disambut Upacara Adat Peusijuek