JAKARTA – 10 dari 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1/22).
Sepuluh tersangka yang dimaksud, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW). M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” kata Johanis.
Terkait tempat penahananya, Johanis menyebut untuk tersangka Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk tersangka M. Juber, dan Ismet Kahar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” sebutnya.
Kemudian, untuk tersangka Poprianto, dan Tartiniah RH ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
“Sedangkan untuk tersangka Sofyan Ali, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Johanis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya