YTUBE
Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should” Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Home / Nasional

Rabu, 11 Januari 2023 - 00:11 WIB

Ini 10 dari 28 nggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 yang Ditahan KPK Hari Ini

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1/22). FOTO : Tangkapan Layar

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTA – 10 dari 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1/22).

BACA JUGA :  DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Lansia di Bulan Penuh Berkah

Sepuluh tersangka yang dimaksud, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW). M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR).

“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” kata Johanis.

BACA JUGA :  Ini 13 Masjid Sasaran Tim Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat

Terkait tempat penahananya, Johanis menyebut untuk tersangka Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk tersangka M. Juber, dan Ismet Kahar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” sebutnya.

Kemudian, untuk tersangka Poprianto, dan Tartiniah RH ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Sedangkan untuk tersangka Sofyan Ali, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Johanis.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Tegas! Wali Kota Pariaman Tolak Terapkan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah

Nasional

Sidang Lanjutan Tersangka Pembajakan Film Visinema Pictures Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jambi

Nasional

SKB 3 Menteri soal Aturan Seragam Sekolah Dibatalkan MA

Nasional

BREAKING NEWS : Lantai 5 Gedung Kemenkumham Terbakar

Covid-19

Berkurang 21 Orang, Pasien Covid-19 di Secapa AD Tersisa 71 Orang

Nasional

47 Satgas TMMD ke 109 Berikan Pengabdian Untuk Negeri di Ujung Tahun 2020

Nasional

Kemendagri Keluarkan SE Baru, Kini Tiap Kamis Seragam ASN Serba Hitam

Nasional

BNN Benarkan Tangkap 3 Oknum TNI Terkait Kasus Narkotika